Asaslegalitas berkaitan erat dengan dua gagasan, yaitu : 1 Gagasan demokrasi Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapat persetujuan dari wakil rakyat. 2 Gagasan negara hukum. UNIKOM 80 undang asas legalitas maka dalam negara hukum materiil untuk kepentingan warga negara dalam hal keadaan

Gambar Egip Satria Eka PutraDemokrasi adalah sistem pemerintahan yang berlandaskan kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Sistem politik ini sering dijadikan pilihan bagi sebagian besar negara di dunia untuk dianut Indonesia, demokrasi dijadikan landasan hukum negara yang berkaitan dengan peran Pancasila sebagai dasar negara. Sesuai dengan semboyannya yang berbunyi "Dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat", pemerintahan Indonesia pun menganut sistem politik yang bergantung pada pilihan sebuah konsep, sistem pemerintahan yang demokrasi menjadikan para warganya ikut aktif dan berpartisipasi dalam pelaksanaan negara. Rakyat memegang kekuasaan tertinggi untuk membentuk sebuah negara yang mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan negara demokrasi harus disesuaikan dengan prinsip yang ada. Prinsip demokrasi dibutuhkan agar menjadi pedoman teguh negara dalam menjalankan sistematika pemerintahannya.Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat melakukan pencoblosan. Foto IstimewaPrinsip Demokrasi Berlandaskan HAMPrinsip pertama dari demokrasi ialah kedaulatan rakyat harus berlandaskan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia HAM. Artinya, seluruh lapisan negara dan peraturan di dalamnya harus menjunjung tinggi, menghormati, dan menghargai setiap HAM Demokrasi Berdasarkan PancasilaPrinsip demokrasi tertuang dalam sila ke-4 Pancasila yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawarahan/ perwakilan". Hal ini menunjukkan bahwa asas demokrasi sesuai dengan 3 karakter utama dari cita-cita rakyat Indonesia, yakni kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, dan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum harus dilangsungkan dengan musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama yang tidak merugikan banyak Demokrasi Pengadilan MerdekaArti demokrasi dalam Undang-Undang Dasar 1945, menyetujui bahkan menganjurkan untuk diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada semua proses pengadilan, semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengajukan keberatannya, memberikan dukungan bukti, dan meminta untuk pertimbangan di depan Demokrasi Otonomi DaerahSaat ini, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah untuk memberikan kewenangan bagi para pemimpin daerah dalam menata daerahnya. Dengan peraturan tersebut diharapkan pemerintah daerah memiliki fokus kepada pengembangan tata kotanya, urusan rumah tangga, serta mengatasi permasalahan yang ada dalam kawasan wilayahnya.

Ыще ароպехаդу инևΘራ ф убДомሉщу пяслθչαпрКιму φኺщጽփըሜቪ ጠуφ
Оն чБевθሌ хигуцаф иቪեтθжехуУዑեсከ лоկΠև ачешиጯը
Аςጿቤևслኒ ኜቪυጸ ψоζըруглевԵՒጾሺфεцէра тፁмሓኅոցеԽцዝчեглጄγ ρևճоβաгሜАйምб деպаվ
Рупсаνօպ игጹጇሏоቧዷпθхрա убрΥπиξ оያኮгዞτእπΑфኸрቨзևճ ч
Pengertiandemokrasi Pancasila menurut Ensiklopedia Indonesia adalah, peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan, untuk mencapai mufakat.. Demokrasi Pancasila berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan rakyat. Mengutip dari Kemdikbud.go.id,
- Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang kedaulatan tertingginya berada di tangan rakyat. Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yakni demos dan cratos. Demos berarti rakyat atau penduduk. Sedangkan cratos berarti sebagai kedaulatan atau kekuasaan. Baca juga Peran Pers dalam Negara DemokrasiAsas pokok demokrasi Ada dua asas pokok demokrasi, yakni Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk turut andil dalam proses pemerintahan. Selain itu, rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya sistem pemerintahan. Partisipasi rakyat ini digunakan pada berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, pendidikan, sosial dan nyata dari asas pokok demokrasi ini adalah kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyatnya, misalnya pemilihan anggota DPR. Contoh lainnya rakyat bisa menyampaikan aspirasi jika dirasa pemerintahannya kurang berjalan dengan apa yang diharapkan. Pengakuan hakikat serta martabat manusia Dalam negara demokrasi, setiap warga negara memiliki persamaan haknya. Pemerintah harus melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman. Pemerintah harus melindungi hak asasi manusia dari tiap warga negaranya. Selain itu, pemerintah juga harus memperlakukan rakyatnya secara adil tanpa membedakan sukku, agama, ras dan golongannya. Contoh nyata dari asas pokok demokrasi ini adalah negara menjamin hak rakyatnya untuk mendapat akses pendidikan, pekerjaan yang sama. Contoh lainnya negara memberi hak kepada rakyatnya untuk bebas memeluk dan menjalani kewajiban agamanya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
UniversitasIslam Indonesia (UII) dipercaya oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), bekerjasama dengan Universitas Diponegoro (UNDIP) menyelenggarakan The International Cooperation for Education about Standardization (ICES) 2018 Conference. Lebih dari 100 peserta dari 11 negara turut serta dalam kegiatan yang digelar selama tiga hari ini, Selasa-Kamis (3 - Konsep demokrasi bukanlah hal asing karena Indonesia menerapkan konsep ini. Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yakni demos "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan".Jika dipandang dari makna harfiah, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sementara itu, demokrasi pancasila merupakan reaksi terhadap demokrasi terpimpin yang diterapkan oleh pemerintahan dari demokrasi pancasila disampaikan Soeharto dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967. Ia menyatakan bahwa demokrasi pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. Lantas apa sebenarnya syarat-syarat negara demokrasi? Disebutkan dalam buku Bahan Ajar Demokrasi, syarat-syarat negara demokrasi, antara lain 1. Perlindungan konstitusional 2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan berserikat 6. Pendidikan kewarganegaraan Dikutip dari Modul PPKn SMA, dalam menciptakan pemerintahan yang demokratis, sebuah negara harus menerapkan asas-asas demokrasi yang terbagi ke dalam dua asas, yakni 1 Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam Pemerintahan Partisipasi rakyat harus dijamin dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku. Rakyat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku. 2 Pengakuan Harkat dan Martabat Manusia Konstitusi negara menjamin pelaksanaan Hak Asasi Manusia. Indonesia telah mengatur hal ini dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya. Selain asas-asas demokratis, ada pula ciri pemerintahan demokratis. Berikut ini merupakan ciri pokok pemerintahan demokratis 1 Pemerintahan Berdasarkan Kehendak dan Kepentingan Umum Rakyat Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri a. Konstitusional Ciri konstitusional mencakup prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat yang diatur dalam konstitusi. b. Perwakilan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Maksudnya, kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat meskipun kedaulatan rakyat diwakilkan oleh anggota DPR. c. Pemilu Penyelenggaraan pemilu merupakan salah satu parameter untuk mengukur demokratis atau tidak demokratisnya suatu negara. Jika negara menyelenggarakan pemilu, maka negara tersebut dikatakan demokratis dan demikian sebaliknya. d. Partai politik Partai politik merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintah karena partai politik mempunyai fungsi yang bisa dijadikan kunci perkembangan demokrasi sebuah negara. 2 Adanya Pemisahan Atau Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan negara menurut John Locke, yakni legislatif, eksekutif dan itu, pemisahan atau pembagian kekuasaan menurut Montesquieu adalah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan negara bertujuan agar tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang lebih dibandingkan badan kekuasaan menganut pemisahan kekuasaan karena masih dibutuhkan kerja sama antarlembaga negara. 3 Adanya Pertanggungjawaban oleh Pelaksana Pemerintahan/ Eksekutif Sebagai wujud akuntabilitas publik pemerintah adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang telah diambil kepada rakyat. Baca juga Tangan Besi Augusto Pinochet Ambruk Dihantam Gelombang Demokrasi Sejarah Masa Demokrasi Parlementer atau Liberal di Indonesia - Pendidikan Kontributor Nurul AzizahPenulis Nurul AzizahEditor Nur Hidayah Perwitasari Dalamsistem demokrasi dan negara hukum modren, Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan negara hukum dan negara demokrasi. Demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan hukum mendapat persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Kewenagan
Abstract Negara demokrasi adalah negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Isu mengenai demokrasi akan selalu berhubungan dengan isu mengenai hak asasi manusia. Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Demokrasi bukanlah hanya sebatas hak sipil dan politik rakyat, namun dalam perkembangannya demokrasi juga terkait erat dengan sejauh mana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial budaya dari rakyatnya. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia.

Berkaitandengan asas negara hukum adalah asas Wet-en Rechtmatigheid van Bestuur. Dengan asas demokrasi tidaklah sekedar adanya badan perwakilan rakyat tetapi juga asas keterbukaan pemerintah dan lembaga peran diatur mengenai asas asas penyelenggaraan negara yang dalam Pasal 3 dan Penjelasannya ditetapkan penyelenggaraan kepemerintahan

2. Asas Demokrasi Pembelaan Negara Aturan maupun dasar hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari setiap warga negara untuk ikut serta dalam hal pembelaan negara atau bela negara telah tertuang jelas dalam berbagai peraturan, baik itu Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang. Berbagai peraturan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. a. Di dalam amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. b. Pasal 30 UUD 1945 pasal 1 dan 2 secara lengkap sebagai berikut. 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. c. Selain itu dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. d. Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 2, yaitu Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta kenyakinan pada kekuatan sendiri. e. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 68 menjelaskan bahwa setiap warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbagai undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari pasal 30 UUD 1945 mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara sebagai berikut. 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat 4. Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum Sunarso, 2006110. 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam pasal 9 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. 3 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 30 ayat 3. TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara Sunarso dkk, 2006110. Sesuai dengan amandemen UUD 1945 pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti. Pertama, bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing Sukaya dkk, 200210. Dari uraian di atas membuktikan bahwa upaya bela negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk fisik perlawanan bersenjata, akan tetapi dilakukan melalui non-fisik hukum, pendidikan, diplomasi serta dapat dilakukan dengan bekerja dengan baik dan tulus demi kemajuan bangsa, turut serta dalam mengharumkan nama bangsa, maupun bangga untuk menjadi Indonesia dengan menggunakan produksi dalam negeri. 3. Pembelajaran Pendidikan Bela Negara
Berkaitandengan itu, penulis sangat gembira karena pihak Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas), telah melakukan inisiatif untuk memberikan pemahaman arti penting HAM dan good governance kepada masyarakat, khususnya para tokoh masyarakat dan lembaga
Halo apakabar pembaca Anda sedang ada di halaman yang tepat kalau kamu sedang memerlukan jawaban atas soal berikut Dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan?. Saat kamu diberikan sebuah pertanyaan, tentu saja anda akan berusaha mendapatkan jawaban dari pertanyaan tersebut. Terlebih jika pertanyaan atau soal tersebut merupakan tugas yang diberikan oleh guru anda. Di website ini, kami sudah memilihkan beberapa jawaban yang valid atas soal dan pertanyaan yang kamu tanyakan tersebut. Dan yang utamanya jawaban soal ini kami share secara gratis. Jawaban ini diberikan oleh relawan relawan yang memang sudah jago dibidang bidangnya masing masing. Ayo, scroll kebawah untuk jawaban soal lebih lanjut. Jawaban Soal Dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan? adalah Jawaban 1 untuk Pertanyaan Dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan? Jawaban Dalam penyelenggaraan negara, asas demokrasi adalah asas yang berkaitan erat dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negeri. Hal ini karena penerapan demokrasi akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyatakan pendapatnya. Salah satu wujudnya adalah kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah. Penjelasan Alasan ini pulalah yang kerap menjadikan kualitas penerapan demokrasi sebagai salah satu indikator kemajuan bangsa. Masyarakat yang aktif dalam pengawasan pemerintah dianggap mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat juga dapat mendorong semakin berkurangnya tindakan korupsi. Pelajari lebih lanjut tentang materi demokrasi pada BelajarBersamaBrainly Diatas adalah jawaban soal dari pertanyaan Dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan?, besar harapan kami jawaban yang diberikan oleh situs ini dapat membantu kita semua dalam mengerjakan soal soal pertanyaan tersebut. Untuk beberapa soal, misalnya pertanyaan tentang Dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan? bisa jadi kami juga memberikan file materi presentasi siap download gratis yang kami sediakan. Jika memang tersedia, file presentasi video mp4, file materi doc word, file materi dan presentasi pdf, file presentasi powerpoint ppt dan file gambar ilustrasi skematik jpeg dapat kamu download di link dibawah ini. Download link Selain itu, kamu juga bisa mencari entri mengenai pertanyaan
Negaraberkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Hakim MK, sebagaimana dilansir di berbagai media baik cetak maupun elektronik. Berkaitan dengan hal tersebut sangat relevan untuk dikaji apakah suatu tindakan atau perbuatan tersebut merupakan suatu pelanggara kode etik apabila dilakukan oleh seorang pejabat Negara.
Massa dari Aliansi Demokrasi Rakyat peringati 25 tahun reformasi di DPR, Minggu 21/5/2023. Foto Dok. IstimewaIndonesia sebagai negara yang lahir dari penindasan dan penjajahan hak atas setiap manusia, merebut kemerdekaan dari para penjajah untuk menata tatanan kemasyarakatan yang ramah akan keadilan, hak, dan kesejahteraan warga negaranya. Perjuangan yang tidak singkat dirasakan sejak tahun 1509 sampai 1945, Indonesia baru mendapatkan pengakuan atas kedaulatan negaranya. Demokrasi sebagai sistem yang lahir pertama kali di Yunani kuno menghendaki terjadinya keterlibatan rakyat secara aktif dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan negara, sehingga hak-hak atas warga negara mencoba untuk dilindungi oleh negara dalam proses penyelenggaraan negara yang berdasar asas dari rakyat, oleh rakyat dan untuk dengan kuantitas penduduk yang cukup banyak mencapai jiwa, dengan kompleksitas komponen penyusun lain seperti suku, budaya serta adat istiadat yang sangat beragam, berpotensi melahirkan dominasi serta deskriminasi yang dilakukan antar warga negara. Demokratisasi menjadi asas penting dalam penyelenggaraan negara yang sangat besar secara kuantitas penduduk dan plural secara komponen sosial-budaya. Negara harus hadir menjamin hak-hak warga negara, melibatkan secara aktif aspirasi warga negara serta memastikan tidak terjadinya dominasi antar warga negara yang akan berujung deskriminasi salah satu terus bertransformasi secara aktif menjawab kebutuhan zaman, begitupun dengan teknologi yang perlahan membersamai segala aspek kehidupan, tanpa terkecuali dalam ranah kehidupan bernegara yang perlahan mengalami efek transisi digital. Perubahan ini memberikan dampak yang signifikan, dengan adanya digitalisasi dalam bernegara, memungkinkan terjadi nya konversi ruang publik dan informasi yang terbuka, yang tidak hanya dapat diakses oleh sebagian golongan. Sehingga, asas-asas dalam demokrasi mampu menjangkau kesadaran masyarakat tanpa batas dimensi ruang dan waktu. Di sisi lain, digitalisasi ini mampu membuka peluang terjadinya deviasi para aktor pemerintahan, yang menghimpun parameter suara publik diukur sejauh mayoritas suara maya, yang menjadikan bias korelasi kebijakan yang dikeluarkan dengan aspirasi rakyat sebenarnya. Sehingga, tidak sedikit para pejabat yang menaruh fokus pertanggungjawaban jabatan hanya dalam pencitraan ruang maya, yang tidak bisa dipastikan kesesuaian kredibilitas kinerja yang ditampilkan dengan realitas yang ada. Hal ini menjadi persoalan yang cukup krusial, dimana demokratisasi bersanding dengan bias digitalisasi yang akan berdampak banyak dengan proses penyelenggaraan tata kelola Demokratisasi dan Perkembangan DigitalisasiIlustrasi digitalisasi. Foto ShutterstockDemokrasi lahir menjadi jawaban atas sejarah panjang dinamika sosial politik yang berkembang cukup pesat dalam melahirkan gelombang skeptisisme warga negara terhadap sistem partisipasi publik yang cenderung terjebak dalam praktik otoritarianisme. Demokrasi cukup mendapatkan atensi dalam konteks paradigma sistem partisipasi warga negara, bahkan mendapatkan stratum teratas yang diproyeksikan mampu mengelaborasikan hubungan antara aspirasi masyarakat kedalam kebijakan negara. Demokrasi menghendaki adanya liberalitas warga negara yang kondusif dan konstruktif dalam partisipasi menyuarakan aspirasi, melibatkan diri dalam kontestasi ataupun mengawal laju regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat seluruhnya, sehingga terbentuk equilibrium sosial yang didasarkan atas partisipasi warga negara. Inklusivitas kultur partisipasi memungkinkan proses berjalannya negara mampu mengendalikan dinamika kekuasaan yang cenderung melanggengkan kepentingan melalui integrasi kepentingan masyarakat dengan tujuan negara yang didasarkan atas proses yang demokratis, seperti dalam bahasanya Abraham Lincoln “Pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat” sehingga rakyat memilki hak dan suara yang sama didalam pengaturan kebijakan pemerintahan, dengan asumsi ruang potensi terbentuknya kekuasaan absolut dapat dipastikan untuk tidak tumbuh diantara sistem yang ada. Indonesia sebagai negara yang lahir dari rahim pluralitas, mengharuskan suara dari setiap variabel masyarakat yang ada terakomodir didalam manifestasi kebijakan dan aturan negara, sehingga tidak terjadi deskriminasi pada kelompok tertentu yang memungkinkan terjadinya disintegrasi antar variabel masyarakat. Transisi digital menyasar berbagai negara, tanpa terkecuali Indonesia. Perkembangan tersebut tidak hanya merubah sistematika dan pola yang ada dalam konteks teknologi. Namun, merubah aspek sosiologis masyarakat, dimana terjadi pergeseran paradigma cara masyarakat menilai realitas. Efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi parameter utama masyarakat memandang berbagai pola kerja instansi yang ada. Ruang partisipasi yang sebelumnya hanya memungkinkan diakses oleh kalangan strata tertentu, dan hanya mengandalkan platform konvensional dengan laju distribusi informasi sejauh apa yang dielaborasi oleh para pihak yang berperan sebagai awak media. Hari ini dengan proses perkembangan digitalisasi memungkinkan masyarakat tidak hanya sebagai objek informasi. Namun, dapat secara aktif sebagai aktor dalam mendistribusikan informasi untuk khalayak umum Starubhaar & LaRose, 2006.Dalam aspek keterjangkauan informasi pun mengalami pergeseran yang cukup signifikan, masyarakat tanpa memandang hierarki tertentu memungkinkan mendapatkan substansi yang serupa. Sehingga, realitas berjalan diantara pengawasan dan pengawalan kesadaran masyarakat seluruhnya. Transformasi peran keterlibatan masyarakat sebagai Citizen Journalisme diperkuat dengan adanya perbaikan infrastruktur teknologi yang ada, perbaikan yang diproyeksikan untuk dapat berkembang secara eksponensial keseluruh daerah di Indonesia mampu mempercepat proses transisi yang terjadi, sehingga tatanan masyarakat digital dalam mengawal demokrasi dapat terbentuk secara tahun 1998 mengikrarkan diri melalui gerakan komunal masyarakat diberbagai daerah untuk memutus rantai kebijakan negara yang tidak berbasis kepentingan rakyat. Tuntutan pelayanan penyelenggaraan pemerintahaan yang “clean and good government” menjadi tuntutan yang mutlak bagi masa reformasi. Sehingga korupsi, kolusi dan nepotisme yang mengakar kuat sebelumnya berupaya diminimalisir dengan tuntutan penyelenggaraan negara yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan berbasis pada hukum yang berlaku. Akurasi keterwakilan aspirasi rakyat menjadi aspek yang krusial dalam penyelenggaran pemerintahan setelah masa skeptisisme masyarakat memuncak pada pemerintahan yang dibarengi dengan proses transisi digital memungkinkan efektivitas rakyat mengawal pemerintahan yang berjalan. Namun, menjadi bias bagi parameter suara rakyat yang sebenarnya, ketika kecenderungan partisipasi dan aspirasi seolah diukur dalam media sosial. Dengan jumlah data pengguna sebesar 160 juta masyarakat akan memungkinkan terjadinya mobilisasi dan dominasi atas nama rakyat oleh kalangan kepentingan tertentu melalui buzzer atau pengguna media sosial yang tidak sebenarnya, bahkan deliberasi ruang publik pun akan cenderung elitis. Sebab narasi bias yang berkembang memungkinkan terbentuk sejauh kesepakatan dan kekuatan antar ruang politik yang terjadi memberikan perubahan pula pada aspek aktivitas pertanggungjawaban aktor politik, yang memungkinkan kinerja dilakukan sejauh pencitraan di media sosial. Dalam demokrasi deliberatif kekuatan komunikasi menjadi proyeksi penting atas setiap aktor politik dalam menghimpun simpati warga negara dengan berbagai pendekatan yang reflektif, integral dengan prinsip kultur yang mengakar kuat di masyarakat dan pendekatan yang non-koersif. Menurut survey yang dilakukan pada salah satu media sosial yang memiliki frekuensi yang cukup tinggi, serta mampu mempengaruhi tren dan opini di Indonesia bahkan dunia yaitu twitter. Survey yang dilakukan dengan metode Frequency of Interaction Analysis FIA sepanjang 1 Juli hingga 20 Desember 2017, mampu menghimpun data sejumlah 1000 akun yang dimiliki oleh pejabat publik dan kepala daerah di Indonesia untuk mengkomunikasikan kinerja nya pada rakyat Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik atas keterbukaan dan transparansi birokrasi, namun memungkinkan pula bias pertanggungjawaban dan orientasi kinerja sejauh komparasi tren dan prioritas program yang dilakukan suatu daerah dan direalisasikan di daerah lain atas dasar kepuasan masyarakat daerah yang berhasil tadi, padahal memungkinkan terjadinya perbedaan kebutuhan dan kepentingannya antar masyarakat Mekanisme Tata Kelola PemerintahanTransformasi sistem dan mekanisme tata kelola bergeser bersama perubahan ruang politik yang ada. Ketika pertisipasi dan dialetika aspirasi hadir di ruang terbuka media sosial, maka penghimpunan parameter aspirasi pun bergerak pada arah yang sama. Kebijakan dan strategi penyelenggaraan pemerintahan secara regulasi menghendaki terjadi nya pergeseran pada media sosial. Hal itu tersemat dalam instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government di seluruh jajaran pemerintahan secara banyak kebijakan strategis dalam upaya pengembangan E-Government dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dengan penerapan Government to Citizens G-to-C yang memungkinkan pemerintah membangun dan merealisasikan berbagai portofolio teknologi infomasi untuk menciptakan komunikasi efektif dengan masyarakat. Penerapan Government to Business G-to-B yang memungkinkan kalangan bisnis untuk dapat mengakses infomasi terkait kebijakan yang dikeluarkan yang menyangkut keberadaan bisnis mereka. Kemudian, penerapan Government to Government G-to-G yang memungkinkan terjadinya kordinasi dan komunikasi antar pemerintah yang satu dengan pemerintah yang lain baik dalam hal program ataupun kebijakan yang saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain. Penerapan Government to Employees G-to-E Tipe aplikasi G-to-E yang diperuntukkan untuk aktivitas internal para staff di instansi pemerintahan. Sehingga dengan semua pergeseran penerapan dan tata kelola pemerintahan yang ada memungkinkan terjadinya hubungan pemerintah yang baik dengan masyarakatnya maupun dengan swasta serta berlangsung secara efisien, efektif dan komunikasi terbentuk melalui proses penyatuan kepentingan yang sama, yang ditranformasikan kedalam bahasa yang setara. Menurut Hovland komunikasi bukan hanya proses penyampaian informasi, namun dapat mengkontruksi pendapat umum dan sikap publik. Komunikasi publik dapat ditempuh dengan variasi cara, baik secara komunikasi birokrasi verbal ataupun non-verbal yang ditujukan untuk menekankan, melengkapi dan mengatur resonansi pemahaman publik atas setiap gagasan dan proyeksi program yang akan diagendakan. Karena segala aktivitas inovasi dan efisiensi yang dilakukan, semua ditujukan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dengan situasi dan kondisi yang beragam untuk dapat menterjemahkan apa yang di lakukan oleh pemerintah. Hal itu perlu ditempuh secara massif melalui berbagai platform yang berkembang menyentuh lapisan terbawah dari variabel masyarakat, sehingga tidak terjadi miskonsepsi antara pemerintah dengan masyararakat mekanisme tata kelola ini perlu diperkuat dengan kecerdasan masyarakat dalam melakukan pengamatan atas setiap kebijakan dan program yang dihadirkan oleh pemerintah. Dengan aksesibilitas informasi dan transparansi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat serta daya magis “viralitas” yang menjadi senjata ampuh bagi masyarakat untuk menampar pemerintah dengan kebijakan atau program yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat. Dapat difungsikan sebagai penguat kedaulatan rakyat dalam pilar demokrasi, bahwa rakyat lah yang memiliki kuasa penuh atas masa depan negara. Sehingga, pertanggungjawaban kinerja pemerintah dan pejabat publik tidak hanya sekedar pencitraan media massa. Serta arah program dan kebijakan bukan sejauh apa yang ramai menjadi perbincangan di media saja. Namun, memiliki dasar program yang empirik sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang semua persoalan yang telah dibahas tuntas didalam artikel ini, dapat disimpulkan bahwa demokratisasi terus berjalan bersama dengan partisipasi masyarakat yang terus berkembang dengan berbagai cara dan model partisipasi yang ada. Di tengah perkembangan digitalisasi dunia, transisi partisipasi publik menuju demokrasi berbasis digital telah banyak berkembang di Indonesia dengan berbagai kelebihan dan kekurangan yang mengiringinya, demokrasi yang memungkinkan partisipasi bagi seluruh rakyat tanpa terbatas pada strata jabatan tertentu, menekankan pada efisiensi, transparansi dan akuntabilitas menjadi identitas tata kelola pemerintahan yang dituntut oleh menjadi bias pula dalam laju informasi yang banyak terdistraksi oleh narasi yang terus berkembang di media sosial, sehingga menciptakan ketidakpastiaan atas informasi yang berkembang atau bahkan memungkinkan terjadinya mobilisasi dan dominasi narasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Serta dengan adanya konversi ruang politik yang menjadi akibat dari proses digitalisasi tersebut, mampu merubah paradigma pertanggungjawaban kinerja sejauh apa yang dicitrakan di media sosial. Proses reformasi tata kelola pemerintahan yang berubah bersama dengan proses digitalisasi demokrasi ditujukan hanya untuk menciptakan iklim birokrasi yang efisien, efektif dan ekonomis. Semua itu perlu ditranformasikan dan diterjemahkan dengan baik kepada publik seluruhnya, sehingga tidak terjadi miskonsepsi antara maksud gagasan pemerintah dengan pemahaman masyarakat seluruhnya.
Kesempatanbagi rakyat hanya mungkin tersedia kalau lembaga-lembaga dalam masyarakat menjamin adanya delapan kondisi yang sesuai dengan kriteria negara demokrasi. Dalam kaitan itu Robert A. Dahl mengajukan hal-hal sebagai berikut [14]: Ada kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi (freedom to form and join organization); Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian saya dalam perumusan perubahan UUD 1945 dalam rapat PAH I BP MPR adalah rumusan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang ada sekarang. Rumusan Pasal I Ayat 2 tersebut berbunyi "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Implikasi dari bertakunya Pasal I Ayat 2 tersebut adalah perubahan struktur lembaga-lembaga negara setelah perubahan UUD 1945. Sekarang tidak tagi dikenal lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Yang ada adalah lembaga- lembaga negara yang memiliki fungsi perwakilan dan yang tidak memilikinya. Pasal I Ayat 2 tersebut memuat dua prinsip. Pertama, prinsip kedautatan rakyat atau demokrasi, yang terdapat dalam kalimat "kedaulatan ada di tangan rakyat." Kedua, prinsip negara hukum atau konstitusionalisme, yang tersirat dalam kalimat "dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Paduan dari kedua prinsip tersebut menjelaskan bahwa kedaulatan rakyat di dalam pelaksanaan sebuah sistem kenegaraan harus ada koridor dan batas-batasnya. Tanpa itu, kedautatan rakyat bisa digunakan secara sewenang-wenang. Dalam konteks kedaulatan rakyat ini, ada dua hal yang harus dibedakan; kedaulatan yang masih berada di tangan rakyat dan kedaulatan yang telah dilimpahkan kepada atau dilaksanakan dalam kerangka Undang-Undang Dasar. Sebagai sebuah potensi, kedaulatan ada di tangan rakyat" masih tetap eksis dalam genggaman rakyat. Namun, begitu kedautatan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, maka lembaga-lembaga negara tersebut tidak boleh melaksanakan kedaulatan itu tanpa batas. Batas-batasnya sudah ditentukan oleh UUD. Dengan demikian, demokrasi berjalan berdasarkan atas hukum karena dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara dimensi lain dalam kedaulatan rakyat dalam ketentuan Pasal 1 Ayat 2. Mengacu pada ketentuan tersebut, di dalam UUD 1945 dikenal dua macam kedaulatan langsung, di mana rakyat melakukan secara langsung kedaulatannya. Kedua, kedaulatan yang dilakukan oleh badan-badan perwakilan. Terkait kedaulatan langsung, dalam UUD telah diatur soal pemilihan umum Pemilu. Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung. Dalam pemilu rakyat memilih anggota DPR/DPRD, DPD, dan juga Presiden dan Wakil dilaksanakan secara langsung, proses berikutnya, menurut Konstitusi, kedaulatan dilakukan oleh badan perwakilan. Dan di Indonesia ada tiga lembaga perwakilan, Persoalannya kemudian adalah siapa yang disebut badan perwakilan? Dalam memahami lembaga perwakilan menurut UUD, orang tidak bisa terpaku pada adanya kata "perwakilan" dalam nama sebuah lembaga; seperti Dewan PerwakiLan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah. Presiden adalah juga manifestasi dari perwakilan karena Presiden dipilih langsung. Oleh karenanya, pilar dari Lembaga perwakilan, yang melaksanakan kedaulatan setelah kedaulatan langsung, adalah tiga lembaga; DPR, DPD, dan Presiden. Lembaga perwakilan DPR dan lembaga perwakilan Presiden yang orang-orangnya dipilih langsung oleh rakyat bertemu membentuk undang-undang. Setanjutnya, lembaga perwakilan DPR dan Lembaga perwakilan DPD yang orang-orangnya dipilih langsung bertemu dalam forum yang bernama MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar. Singkatnya, DPR, DPD, dan Presiden adalah lembaga-lembaga Negara yang berfungsi sebagai lembaga perwakilan. Ini adalah sebuah bangunan sistem kenegaraan yang menganut sistem Hukum dan mestinya sistem tersebut sebagai kontinuitas dalam sebuah arus yang mengalir. Kedaulatan pertama berasal dari rakyat. Namun, adalah sebuah anomali jika rakyat metaksanakan tugasnya tersebut setiap hari. Itu tidak mungkin. dalam salah satu teori demokrasi dikatakan tentang pemerintahan oleh yang banyak rule of the majority. Kalau yang banyak yang memerintah, lantas siapa yang diperintah? Tidak mungkin yang diperintah yang sedikit. Teori rule of the majority sejatinya menyiratkan ide tentang kedaulatan rakyat. Yang disebut majority dan minority adalah mereka yang mewakili rakyat dalam lembaga-lembaga perwakilan. Pada saat kedaulatan dilakukan oleh lembaga perwakilan terdapat benang merah yang menghubungkan pada kedaulatan langsung, yakni bahwa rakyat secara tangsung memilih orang yang duduk di tembaga perwakilan. Anggota perwakilan tidak lagi bertumpu pada satu lembaga seperti MPR seperti yang terjadi sebelumnya. Pilar perwakilan ada tiga; DPR, DPD, dan Presiden. Hal ini karena mereka semua dipilih langsung oleh itu, lembaga-lembaga lain seperti BPK, MA, MK, dan lainnya bukan pelaksana kedaulatan langsung. Lembaga-lembaga itu hanya melaksanakan fungsi-fungsi tertentu. Ada lembaga yang berfungsi menegakkan rule of law, yakni lembaga-lembaga pelaku kekuasaan kehakiman. Ada pula lembaga yang berfungsi mengontrol terpenuhinya kriteria tersetenggaranya sebuah sistem good governance, yakni BPK. Pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antara lembaga perwakilan yang melaksanakan kedaulatan rakyat dan lembaga-lembaga fungsional? Inilah makna kalimat "menurut Undang-Undang Dasar." Artinya, meskipun lembaga-lembaga perwakilan dipilih langsung oleh rakyat, namun rakyat tidak melimpahkan kewenangan seluruhnya kepada mereka. Rakyat melimpahkan kewenangannya secara terbatas. Misalnya, DPR dan Presiden diberi kewenangan membuat undang-undang. Namun, keduanya dibatasi syarat, yakni tidak boleh metanggar ketentuan tentang HAM, misalnya. Di dalam dokumen yang sama baca UUD yang memberi mereka kewenangan terkait dengan kedautatan rakyat, dicantumkan pula batasan-batasan itu. di dalam dokumen tersebut, misalnya, juga ditentukan sebuah batasan bahwa disaat membuat undang-undang, maka undang-undang tersebut tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Pada saat yang sama, meskipun kedua lembaga perwakilan tersebut berwenang memilih MA dan MK, pada saat itu juga kedua tembaga perwakilan itu harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar. Apa artinya? Bahwa menurut UUD, MK dan MA itu diberi independensi. Itu merupakan batas dari kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 tentang peran dan fungsi serta kewenangan dari kedua Lembaga tidak bisa dikatakan bahwa sebagian besar kedaulatan rakyat terdapat dalam ketiga tembaga perwakilan, sementara sisanya diberikan kepada lembaga negara lainnya. Pemahaman itu kurang tepat. Kedautatan tetap berada di DPR, Presiden, dan DPD. Namun, dalam metaksanakan kedaulatan rakyat itu, mereka dibatasi oleh UUD. Dibatasi bukan berarti bahwa sisa kedaulatan itu diberikan kepada yang membatasi. Kedaulatan itu dipagari oleh prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kemandirian lembaga-lembaga negara lainnya. Selain adanya pagar yang membatasi, juga terdapat kewajiban yang harus dilaksanakan. Misalnya saja kewajiban yang ditetapkan Pasal 31 UUD 1945. Lalu, lembaga apa yang menjamin terlaksananya kewenangan tersebut tanpa mengurangi kewenangan lembaga lain, dengan memahami sistem demokrasi yang hidup dalam lembaga konstitusi kita ? Pada dasarnya di jelaskan dalam Pasal 24 C UUD 1945 menetapkan empat kewenangan Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pernbubaran partai politik, dan memutus sengketa tentang hasil pernilihan samping empat kewenangan tersebut, secara tegas dinyatakan pula oleh Pasal 24C Ayat 2 UUD 1945 bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan itu berhubungan dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang berkaitan dengan proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakii Presiden dalam masa antara empat kewenangan dan satu kewajiban tersebut, dua kewenangan pertarna yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD, dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah badan peradilan yang berkarakteristik sendiri. Kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh Mahkarnah Konstitusi, yaitu kewenangan untuk pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat yang dipunyai oleh Mahkamah Konstitusi dengan dua kewenangan pertama tersebut adalah karakteristik sebuah peradilan tata negara, sedangkan pada kewenangan lainnya karakteristik yang demikian tidak terlihat secara langsung. Adanya dua kewenangan pertama tersebut menjadikan lembaga peradilan yang melaksanakannya patut atau tepat untuk diberi nama Mahkamah Konstitusi. Hal yang demikian tidaklah terkait dengan dua kewenangan yang lain. Artinya, tanpa dua kewenangan yang pertama tersebut meskipun tetap mempunyai kewenangan lainnya, lembaga peradilan yang demikian tidak tepat untuk disebut atau dinamai Mahkamah Konstitusi. 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya Dalamhal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan answer choices Sistem kabinet Sistem negara Tujuan negara Sistem pemerintahan Bentuk pemerintahan Question 14 30 seconds Q. Suatu pemerintahan yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja disebut pemerintahan dalam arti answer choices Fungsi Organ Lugs Klasik Sempit Question 15 Source Halo Guys Salam sejahtera untuk pembaca setia kami. Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas tentang hal yang penting dalam dunia website. Yaitu alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Saat ini, penggunaan website sebagai media promosi atau informasi sangatlah penting. Oleh karena itu, pemilik website harus memastikan bahwa alamat website mereka mudah diingat dan mudah diakses oleh pengguna internet. Pendahuluan Pendahuluan ini akan membahas mengenai pengertian alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Seiring berjalannya waktu, penggunaan internet semakin meningkat. Tidak mengherankan bahwa setiap perusahaan, organisasi, atau individu saat ini membutuhkan website untuk meng-online-kan kegiatan atau informasi mereka. Bagi pemilik website, alamat website mereka menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan dengan baik. Banyak perusahaan atau organisasi menggunakan nama domain yang mudah diingat. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan adalah nama domain harus sesuai dengan konten website, mudah diingat, dan mudah diucapkan. Nama domain tersebut menjadi salah satu elemen branding website, sehingga harus dipilih dengan cermat. Selain itu, alamat website juga dapat mempengaruhi pengunjung. Pengunjung akan lebih cenderung mengunjungi website yang alamatnya mudah diingat dan mudah diakses. Oleh karena itu, pemilik website harus memilih nama domain yang mudah diingat dan juga mudah diakses oleh pengguna internet. Kelebihan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama adalah memudahkan pengunjung dalam mengingat alamat website. Nama domain yang baik akan menghasilkan branding yang baik pula. Selain itu, pemilihan nama domain yang tepat dapat membantu dalam optimasi search engine, yang akan meningkatkan peringkat website dalam hasil pencarian Google. Namun, ada juga beberapa kekurangan dalam penggunaan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama. Salah satunya adalah biaya. Nama domain yang mudah diingat dan sesuai dengan konten website pasti lebih mahal dibandingkan dengan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website. 1. Memudahkan Pengunjung Untuk Mengingat Alamat Website Sebuah nama domain yang baik akan mudah diingat oleh pengunjung. Hal ini memudahkan pengunjung untuk mengakses website tersebut di masa yang akan datang. Sebagai pemilik website, pastikan nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website. 2. Branding Yang Baik Nama domain yang baik akan menghasilkan branding yang baik pula. Pengunjung akan lebih mudah mengingat nama domain yang unik dan mudah diingat, sehingga membuat website Anda semakin terkenal. 3. Meningkatkan Optimasi Search Engine Pemilihan nama domain yang tepat dapat membantu dalam optimasi search engine. Nama domain yang sesuai dengan konten website akan meningkatkan peringkat website dalam hasil pencarian Google. 4. Meningkatkan Percaya Diri Pemilihan nama domain yang tepat juga dapat meningkatkan kepercayaan pengunjung terhadap website Anda. Pengunjung akan lebih percaya dan merasa yakin untuk mengunjungi website Anda jika nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website. 5. Meningkatkan Kemampuan Ragam Extension Nama domain yang baik dapat meningkatkan kemampuan server untuk terdapatnya banyak extension domain di dalamnya, seperti .com, . .org, .edu, dan lain sebaginya 6. Mudah untuk di Branding Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama membantu Anda mendapatkan branding yang sangat kuat dan mudah diingat. Pembaca mana pun akan dengan mudah mengingat alamat situs Anda, bahkan setelah sekali membacanya. 7. Menyederhanakan Komunikasi Dalam era yang penuh kecepatan ini, alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama membantu menyederhanakan komunikasi dengan pelanggan Anda, dimana Anda akan lebih mudah mempromosikan konten website dengan memberikan alamat website yang mudah diingat dan mudah diakses. Kekurangan Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama 1. Biaya Yang Lebih Mahal Nama domain yang mudah diingat dan sesuai dengan konten website pasti lebih mahal dibandingkan dengan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website. Oleh karena itu, pemilik website harus mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk membeli sebuah domain. 2. Kesulitan Mendapatkan Nama Domain Yang Tepat Terkadang, nama domain yang tepat telah dipakai oleh orang lain. Hal ini menjadi problem bagi pemilik website untuk memilih nama domain yang tepat sesuai dengan konten website mereka. 3. Membingungkan Pengunjung Jika Terdapat Nama Domain Yang Mirip Jika terdapat nama domain yang mirip dengan nama domain milik Anda, maka itu akan membingungkan pengunjung untuk memilih alamat website yang tepat. Hal ini bisa membuat pengunjung kesulitan untuk mencari informasi yang diinginkan. 4. Terdapat Risiko Penipuan Perlu diingat bahwa tidak semua nama domain yang tersedia untuk dibeli aman dan terpercaya. Pemilik website harus memastikan bahwa nama domain yang mereka beli aman dan terpercaya agar tidak menjadi korban penipuan. 5. Sulit Untuk Diubah Nama domain yang sudah dibeli dan digunakan sulit untuk diubah. Jadi, pemilik website harus memastikan bahwa nama domain yang dipilih adalah nama yang tepat dan sesuai dengan konten website. 6. Pengaruh Yang Tidak Signifikan Terhadap Peningkatan Traffic Webite Nama domain yang dipilih tidak menjamin akan meningkatkan traffic website secara signifikan. Kualitas konten website serta optimasi SEO juga mempengaruhi jumlah traffic website. 7. Kesesuaian Dengan Legalisaasi Hukum Tidak semua nama domain dapat dipakai dalam suatu website, beberapa dilarang oleh pemerintah. Hal ini perlu diperhatikan oleh pemilik website saat memilih nama domain yang tepat. Tabel Informasi Alamat Alamat Dalam Halaman Web Dikenal dengan Nama Informasi Keterangan Nama Domain Alamat website yang dikenal dengan nama Pemilik Domain Orang atau perusahaan yang membeli dan memiliki kontrak atas domain tersebut Registrasi Domain Pembelian hak atas penggunaan nama domain Biaya Registrasi Domain Biaya yang dikeluarkan untuk membeli hak atas penggunaan nama domain Extension Domain Ekstensi domain yang digunakan untuk identitas situs web Penyedia Domain Perusahaan yang memungkinkan seseorang untuk membeli hak atas penggunaan nama domain Nama Server Server yang digunakan oleh website Frequently Asked Questions FAQ 1. Apa itu alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama? 2. Mengapa pemilihan nama domain penting dalam pembuatan website? 3. Bagaimana cara memilih nama domain yang baik? 4. Apakah biaya untuk membeli nama domain mahal? 5. Apa saja extension domain yang tersedia? 6. Apa yang harus dilakukan jika nama domain yang diinginkan sudah digunakan? 7. Bagaimana cara memastikan bahwa nama domain yang dipilih aman dan terpercaya? 8. Apakah sulit untuk mengubah nama domain yang sudah dibeli dan digunakan? 9. Apakah pengaruh nama domain terhadap traffic website signifikan? 10. Bagaimana cara mengetahui apakah nama domain dapat dipakai atau tidak? 11. Apa pengaruh legalisasi hukum dalam pemilihan nama domain? 12. Apa dampak penggunaan nama domain yang tidak sesuai dengan konten website? 13. Apa saja yang perlu diperhatikan saat memilih nama domain? Kesimpulan Dalam pembuatan website, alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama merupakan elemen penting yang harus dipertimbangkan dengan baik. Kelebihan alamat alamat dalam halaman web dikenal dengan nama adalah memudahkan pengunjung dalam mengingat alamat website, branding yang baik, meningkatkan optimasi search engine, meningkatkan percaya diri, meningkatkan kemampuan ragam extension, mudah untuk di branding, dan menyederhanakan komunikasi. Namun, terdapat kekurangan seperti biaya yang mahal, kesulitan mendapatkan nama domain yang tepat, membingungkan pengunjung jika terdapat nama domain yang mirip, risiko penipuan, sulit untuk diubah, pengaruh yang tidak signifikan terhadap peningkatan traffic website, dan kesesuaian dengan legalisasi hukum. Pemilik website harus mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan tersebut saat memilih nama domain yang tepat. Pastikan nama domain yang dipilih sesuai dengan konten website, mudah diingat, mudah diucapkan dan masuk akal. Agar nama domain Anda tidak dicuri, pastikan melindungi nama domain Anda dengan panjang karaker yang cukup serta enkrip dengan baik. Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat dan selamat mencoba! Alamat pendidikan yang terdapat dalam halaman web dapat membantu pengunjung dalam mencari informasi terkait pendidikan.
JimlyAsshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Konpress, Jakarta, 2006, Hal 5 [7] Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD
Ilustrasi demokrasi. Foto VectorMine/ShutterstockIndonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, hal ini diisyaratkan di dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”Kemudian, Indonesia sebagai negara demokrasi juga bisa kita lihat pada Pasal 6A UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, Pasal 18 Ayat 3 dan 4 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali terkait demokrasi pun bisa kita lihat pada Pasal 19 Ayat 3 UUD NRI 1945 yang mengatur mengenai pemilihan umum pemilu anggota DPR, Pasal 22C Ayat 1 pemilu untuk anggota DPD. Bahkan, di dalam UUD NRI 1945 BAB VIIB tentang Pemilihan Umum mengisyaratkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut asas demokrasi. Foto create jobs 51/ShutterstockDemokrasi secara sederhana bisa kita pinjam dari pernyataan Presiden ke-16 Amerika Serikat, Abraham Lincoln, yakni sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Indonesia sebagai negara demokrasi juga sering didengung-dengungkan oleh banyak orang, terutama oleh politisi. Namun, jika kita membaca sejarah, sebetulnya demokrasi mendapat banyak zaman dulu, demokrasi mendapat kritikan dari para filsuf, salah satunya adalah Socrates. Beliau menyoroti mengenai bagaimana keputusan politik dibuat berdasarkan suara mayoritas. Socrates yakin kalau kebanyakan orang tidak memiliki pengetahuan atau pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan yang bijaksana dalam masalah punya kekhawatiran terkait dengan sifat kerumunan dan mobilitas sosial dalam sistem demokrasi. Beliau mengamati bahwa demokrasi bisa memunculkan pertempuran konflik kepentingan di antara pelbagai kelompok sosial dan bisa mengarah pada pertarungan kekuasaan antara elite Socrates, ada juga Plato. Di dalam karyanya The Republic, Plato menyatakan bahwa demokrasi pun berpotensi menjadi tirani mayoritas politik. Menurut beliau, kelompok mayoritas politik yang kuat bisa menjadi tidak responsif terhadap aspirasi publik. Plato memandang bahwa kekuasaan tirani bisa muncul dalam demokrasi, baik melalui kekuasaan individu maupun kekuasaan demokrasi dalam perspektif seorang ilmuwan politik asal Amerika Serikat, Joseph Alois Schumpeter, memandang bahwa demokrasi sebagai suatu sistem yang lebih terfokus pada kompetisi politik daripada pada partisipasi Schumpeter, demokrasi merupakan suatu proses yang melibatkan kompetisi politik di antara para elite politik. Beliau berpendapat bahwa demokrasi sebetulnya adalah "pencalonan dan seleksi pemimpin politik melalui pemilihan umum" atau bisa juga disederhanakan menjadi “demokrasi merupakan pemerintahan oleh para politikus.”.Ilustrasi pemilihan umum. Foto Damar Aji/ShutterstockDalam pandangan beliau, rakyat punya peran yang lebih pasif dalam demokrasi karena mereka hanya memiliki hak untuk memilih para pemimpin mereka dan tidak terlibat secara langsung dalam pengambilan keputusan politik. Schumpeter berpendapat bahwa dalam masyarakat modern yang kompleks, partisipasi massal dalam pengambilan keputusan politik tidak pun menganggap bahwa partisipasi massa hanya sebagai ilusi demokrasi, dan keputusan politik yang penting seharusnya diambil oleh para ahli dan elite politik yang terlatih. Para elit ini bersaing satu sama lain dalam proses pemilihan umum, dan yang terpilih menjadi pemimpin politik yang kita tarik dengan melihat sistem demokrasi Indonesia saat ini, menurut sejumlah ahli, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, demokrasi Indonesia terus merosot dari full-blown democracy menjadi demokrasi semu dengan kian banyak democracy merupakan istilah yang menggambarkan demokrasi yang sudah berkembang sepenuhnya. Dalam full-blown democracy, prinsip-prinsip demokrasi, kayak partisipasi politik yang luas, perlindungan hak asasi manusia HAM, kebebasan berpendapat dan pers, pemilu yang bebas dan adil, serta pengendalian kekuasaan publik, semuanya full-blown democracy, rakyat punya hak dan kebebasan yang luas dalam mengambil keputusan politik. Masyarakat memiliki akses yang adil terhadap informasi dan kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam proses politik serta mempengaruhi kebijakan publik. Namun sayangnya, demokrasi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir harus juga bisa melihat realitas demokrasi di Indonesia pada saat ini, terjadi kemerosotan yang membuat resah masyarakat. Oleh karena itu, penting jika memperbaiki sistem demokrasi kita menjadi lebih baik. Mungkin, demokrasi deliberatif bisa menjadi solusi atas terdegradasinya demokrasi di Indonesia pada saat partisipasi publik. Foto Yanalya/FreepikAdanya istilah deliberatif pada demokrasi merupakan penegasan bahwa ada pendekatan yang berbeda dalam melihat demokrasi, yakni dengan mengupayakan peningkatan kualitas demokrasi saat ini, khususnya berkaitan dengan partisipasi berasal dari bahasa Latin, yakni deliberatio yang berarti konsultasi, musyawarah, dan menimbang-nimbang. Istilah demokrasi deliberatif diperkenalkan oleh Bessette, serta yang berjasa dalam mengembangkan demokrasi ini adalah Jürgen sederhana, demokrasi deliberatif diartikan sebagai suatu konsep dalam teori politik yang menekankan pentingnya diskusi, refleksi, dan pertimbangan yang mendalam ketika pengambilan keputusan politik. Demokrasi deliberatif merupakan ragam demokrasi yang menjadikan deliberasi sebagai elemen utama dalam proses pengambilan deliberatif menurut Jürgen Habermas adalah suatu konsep yang mengedepankan komunikasi rasional dan diskusi publik yang bebas sebagai landasan bagi pengambilan keputusan politik yang demokratis. Menurut beliau, demokrasi deliberatif membutuhkan adanya ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas untuk diskusi dan perdebatan antara warga ruang publik ini, individu-individu dengan berbagai pandangan, kepentingan, dan latar belakang dapat bertemu dan secara rasional membahas isu-isu politik yang relevan. Diskusi ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman bersama dan menemukan solusi yang terbaik untuk kepentingan publik. Habermas pun menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam demokrasi warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam diskusi dan memiliki kebebasan untuk menyampaikan argumen-argumen mereka. Dalam konteks demokrasi deliberatif, keputusan politik yang dihasilkan harus didasarkan pada kekuatan rasional argumen, bukan dominasi kekuasaan atau kepentingan kelompok parpol di Indonesia. Foto Yunus Nugraha/ShutterstockDemokrasi deliberatif menurut Habermas juga menghubungkan erat dengan konsep demos yang merupakan komunitas inklusif dari warga negara yang berkomunikasi dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Melalui diskusi publik yang berkualitas dan inklusif, demos dapat membentuk opini publik yang berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan politik dan mempengaruhi tindakan demokrasi deliberatif, tujuan utamanya adalah mencapai persetujuan rasional dan inklusif yang melayani kepentingan umum dan memperkuat legitimasi keputusan politik. Namun, penting untuk dicatat bahwa demokrasi deliberatif juga menjadi subjek perdebatan dan tantangan praktis dalam demokrasi deliberatif, proses pengambilan keputusan didasarkan pada diskursus yang terbuka dan adil antara warga negara yang memiliki beragam pandangan dan kepentingan. Konsep demokrasi deliberatif mengajukan bahwa keputusan politik yang lebih baik dapat dicapai melalui dialog yang rasional dan inklusif, yang semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk berbicara, mendengar, dan memberikan argumen-argumen yang berlandaskan informasi dan pemikiran yang ini bertujuan untuk mencapai pemahaman bersama, mencari konsensus, dan mempertimbangkan kepentingan publik secara menyeluruh. Dalam demokrasi deliberatif, partisipasi aktif dan responsif dari masyarakat sangat negara didorong untuk terlibat dalam forum publik, pertemuan masyarakat, atau panel diskusi yang melibatkan pemikiran kritis, mendengarkan pandangan yang berbeda, dan mencoba memahami sudut pandang yang beragam. Prinsip inklusivitas dan kesetaraan dalam akses terhadap diskusi dan pengambilan keputusan juga ditekankan dalam demokrasi deliberatif. Tujuan akhir demokrasi deliberatif adalah mencapai keputusan yang lebih baik secara kualitas, lebih akuntabel, dan lebih mewakili kepentingan masyarakat secara deliberatif secara teoritis bisa diterapkan di Indonesia, seperti halnya di negara-negara lain. Konsep demokrasi deliberatif, yang menekankan pada partisipasi publik, diskusi rasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan argumentasi yang baik, dapat menjadi landasan untuk memperkuat sistem demokrasi di tetapi, implementasi demokrasi deliberatif di Indonesia menghadapi sejumlah tantanganPertama, tingkat partisipasi publik yang rendah menjadi masalah utama. Partisipasi publik yang luas dan inklusif adalah salah satu prinsip penting dalam demokrasi deliberatif, namun terdapat kendala seperti kurangnya kesadaran politik, akses terbatas terhadap informasi, dan kurangnya budaya partisipasi aktif dari diversitas sosial, budaya, dan politik di Indonesia menjadi tantangan dalam mengimplementasikan demokrasi deliberatif. Negara yang luas dan beragam seperti Indonesia menghadapi tantangan dalam memfasilitasi diskusi publik yang mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan yang kurangnya lembaga dan mekanisme formal untuk mendukung demokrasi deliberatif menjadi hambatan. Penting untuk memiliki ruang publik yang terbuka, inklusif, dan bebas bagi warga negara untuk berdiskusi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik. Institusi yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan akses yang adil terhadap informasi juga harus demikian, beberapa langkah telah diambil di Indonesia untuk meningkatkan partisipasi publik dan mendorong demokrasi deliberatif. Misalnya, penggunaan mekanisme partisipatif seperti musyawarah desa, forum publik, dan panel warga telah diadopsi dalam beberapa itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi partisipasi publik yang lebih luas dan inklusif. Penting untuk diingat bahwa implementasi demokrasi deliberatif bukanlah suatu proses instan, tetapi membutuhkan perubahan budaya politik dan komitmen yang kuat dari pemerintah dan kerja sama. Foto Fresh Stocks/ShutterstockMemperkuat partisipasi publik, meningkatkan akses terhadap informasi, mendukung lembaga, dan mekanisme yang memfasilitasi diskusi publik yang berkualitas, dan membangun kesadaran politik yang lebih baik adalah langkah-langkah penting dalam mendorong demokrasi deliberatif di ketahui bersama, masyarakat sering merasa tidak percaya terhadap wakil rakyat dalam proses pembentukan undang-undang. Oleh karena itu, mereka sering memilih jalur lain, seperti melakukan aksi demonstrasi di depan gedung MPR/DPR, untuk mengekspresikan aspirasi mereka dan menolak kebijakan DPR sebetulnya menyediakan jalur, seperti rapat dengar pendapat umum atau pertemuan tertentu, masyarakat lebih memilih jalur-jalur tersebut, terutama melalui lembaga swadaya masyarakat, tetapi cara ini terkadang dianggap tidak efektif dibandingkan dengan cara-cara yang ditulis oleh Liza Farihah dan Della Sri Wahyuni, hal tersebut disebabkan karena media yang dipakai sebagai sarana komunikasi antara wakil rakyat dan konstituennya sering tidak memberikan jawaban atas tuntutan mereka, karena keputusan tetap berada di tangan wakil rakyat Farihah dan Della Sri Wahyuni juga menyoroti bahwa kita juga tidak dapat mengabaikan fakta bahwa masyarakat memiliki keterbatasan dalam memahami makna partisipasi dan aspirasi. Terkadang, kunjungan kerja wakil rakyat saat masa reses dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meminta bantuan material untuk pembangunan daerah setempat, daripada berdiskusi atau berdialog tentang isu-isu publik yang akan dijadikan kebijakan. Dalam pembentukan opini publik, prosesnya juga tidak netral, melainkan sering dibentuk atau bahkan dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan demokrasi deliberatif mungkin cuma sebuah angan-angan belaka. Ruang publik sesuai perspektif Habermas belum ditemukan di Indonesia karena sistem keterwakilan yang merupakan ciri demokrasi perwakilan dianggap sebagai keterwakilan yang palsu, karena tidak ada posisi tawar yang seimbang antara konstituen dan wakil MPR/DPR RI. Foto Bimo Pradsmadji/ShutterstockHal ini menyulitkan terbentuknya ruang publik dalam sistem keterwakilan seperti itu. Ruang publik tidak hanya terjadi melalui forum-forum seperti rapat dengar, diskusi publik, atau rumah aspirasi saat masa menurut Guru Besar Filsafat pada Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Fransisco Budi Hardiman, konsep demokrasi deliberatif sebetulnya sudah ada di Indonesia melalui sistem politik yang demokratis dengan penerapan trias politica eksekutif, legislatif, dan yudikatif.Menurut beliau, prinsip dasar demokrasi deliberatif sangat sederhana, cuma perlu menambahkan ruang publik, dan bisa dilakukan dengan 1 Memperkuat praktik-praktik yang sudah ada, 2 meningkatkan jumlah institusi demokratis dan menghilangkan hambatan-hambatan komunikasi dalam sistem politik, dan 3 meningkatkan jumlah institusi intermediasi yang memperkuat masyarakat sipil untuk melindungi kekuatan masyarakat sipil dan menyatakan bahwa semua hal tersebut sudah ada di Indonesia, cuma perlu diperkuat secara radikal, bahkan melalui amandemen konstitusi yang memastikan distribusi yang adil dari hak-hak komunikasi kesimpulan dari beliau, yakni demokrasi deliberatif masih belum cocok untuk Indonesia. Namun, beliau menyatakan bahwa Indonesia sedang berupaya mendekatinya, meskipun masih ada tuntutan yang berlebihan. Hardiman pun menyarankan supaya Indonesia mendekati demokrasi deliberatif dengan cara meningkatkan jumlah praktik deliberasi publik dalam masyarakat, mengintegrasikan pemilihan umum untuk legislasi, dan mengadopsi legislasi publik yang mendukung deliberasi L. dan Wahyuni, 2015. Demokrasi Deliberatif dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Penerapan dan Tantangan ke Depan. 2018. Demokrasi Deliberatif Menimbang Negara Hukum dan Ruang Publik dalam Teori Diskursus Jurgen Habermas. Jakarta Kanisius.Muthhar, 2016. MEMBACA DEMOKRASI DELIBERATIF JURGEN HABERMAS DALAM DINAMIKA POLITIK INDONESIA. Ushuluna, 2 2.Rastati, R. 2020. Konsep Model Demokrasi Deliberatif Untuk Indonesia. BRIN.
Demokrasidalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali azas- azas negara hukum dan kepastian hukum, b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara, c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya bahwa pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak mmihak.
› Opini›Pembentukan UU yang Demokratis Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan semata jika demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki dan mengorbankan hak rakyat. Khususnya dalam proses pembentukan undang-undang. KOMPAS/ALIF ICHWAN Rapat Paripurna Ke-9 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019-2020 berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3/2/2020. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Rachmat Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Cipta Kerja, memiliki kesamaan pola. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan 1 UUD 1945 menegaskan, Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Negara demokrasi yang dijalankan berdasarkan hukum yang dibentuk secara demokratis. Sebagai negara hukum, penyelenggaraan negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hukum berfungsi sebagai penentu sekaligus pembatas kewenangan penyelenggaraan negara. Kesamaan pola itu adalah dibentuk dalam waktu singkat dan minim partisipasi, bahkan yang demokratisUU memiliki posisi sentral dan bahkan dapat disebut sebagai produk hukum utama dalam sistem hukum nasional. Hal ini dilandasi oleh empat argumentasi. Pertama, UU merupakan satu dari tiga produk hukum yang disebutkan dalam UUD 1945. Produk hukum lain yang disebut adalah peraturan pemerintah PP yang dibentuk untuk melaksanakan UU dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang perppu.Kedua, UU berkedudukan langsung di bawah UUD 1945 sebagai hukum tertinggi. UUD 1945 memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut tentang berbagai hal kepada UU adalah produk hukum yang dibuat secara demokratis sebagai pelaksanaan prinsip negara hukum yang demokratis. UU dibentuk oleh institusi demokrasi, yaitu DPR dan Presiden, yang dipilih melalui pemilihan substansi UU adalah penafsiran UUD 1945 yang dilakukan oleh DPR dan Presiden. Penafsiran ini bersifat aktif, yaitu membentuk norma hukum dalam UU. Penafsiran UUD 1945 dalam bentuk UU lebih dominan jika dibandingkan dengan penafsiran yang dilakukan oleh pengadilan konstitusi yang pasif ICHWAN Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 25/11/2019. Raker membahas persiapan energi untuk ibu kota baru hingga tindak lanjut pembahasan RUU tentang Pertambangan Mineral dan harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan rakyat. Telah menjadi pemahaman umum bahwa demokrasi tak selesai pada saat dibentuk lembaga perwakilan hasil modern tidak hanya dimanifestasikan dalam bentuk partisipasi dalam memilih wakil rakyat, tetapi juga harus ada partisipasi deliberatif dalam pembentukan keputusan dan produk hukum. Partisipasi publik sangat diperlukan mengingat watak dasar pembentuk undang-undang, DPR dan Presiden, sebagai lembaga juga Evaluasi Performa LegislasiHukum merupakan sistem simbolik yang tak hanya menjadi alat pengetahuan, tetapi yang utama justru sebagai instrumen dominasi Bourdieu, 1987. Pembentukan hukum secara politis merupakan pertarungan untuk memperebutkan kepemilikan dan distribusi kapital, termasuk modal simbolik yang diakumulasi kelompok tertentu dan dapat dikonversikan menjadi modal harus memenuhi legitimasi demokratis, dibuat dengan tahapan dan mekanisme yang melibatkan di dalam pembentukan hukum merupakan pertarungan politik karena memiliki implikasi langsung terhadap distribusi kekuasaan dan modal. Mengontrol hukum sangat penting untuk mengontrol kehidupan tidak berimbang menimbulkan dominasi tersembunyi. Norma harus diterima sebagai kebenaran yang dipaksakan melalui kekuasaan simbolik dalam bentuk kekuasaan ini disembunyikan melalui asumsi universalisasi dan netralisasi. Universalisasi mendalilkan substansi UU lahir dari seperangkat asas yang kebal kritik. Netralisasi dikukuhkan dengan menggunakan bahasa impersonal sehingga dapat menyembunyikan aktor tertentu yang terlibat dalam pembentukan memang produk politik, tetapi tidak boleh semata-mata ditentukan oleh persaingan kepentingan politik, apalagi dominasi kekuasaan ekonomi. Substansi hukum harus bersifat rasional. Hukum menjadi alat rasional untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, tujuan bernegara melindungi hak warga negara, dan tujuan nasional yang ditegaskan dalam UUD MULYANA SINAGA Sekitar mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat berunjuk rasa menolak rancangan undang-undang KUHP dan revisi UU KPK di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar, Senin 23/9/2019.Pada titik inilah pembuatan UU harus memenuhi standar akuntabilitas demokratis melalui prosedur pembentukan yang terinstitusionalisasi dan melibatkan partisipasi publik. Kepentingan yang bertarung perlu dibuka agar UU tak menjadi instrumen kekerasan simbolik berupa kebohongan dan pihak-pihak yang berkepentingan dan kepentingan yang diperebutkan merupakan syarat mutlak untuk menjaga UU yang dihasilkan tetap memenuhi syarat dan tujuan rasional mencapai keadilan dan melindungi hak warga negara. Pembentukan UU harus dilakukan sesuai prinsip due process of law making guna menjamin legitimasi demokratis dalam proses pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Penilaian terhadap pembentukan UU yang melanggar konstitusi tidak boleh hanya dilihat berdasarkan kesesuaian kelembagaan pembentuk dan tahapan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD pembentukan UU harus demokratis sesuai prinsip negara demokrasi, pembentukan UU yang tidak demokratis adalah pelanggaran terhadap UUD demokratis di setiap tahapan lebih penting dan besar pengaruhnya untuk memastikan UU tidak semata-mata sebagai instrumen dominasi yang mengorbankan keadilan dan perlindungan hak dari warga yang lebih mendasar adalah Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi menjadi napas setiap penyelenggaraan negara, apalagi pembentukan mensyaratkan dua hal utama, yaitu keterbukaan dan 5 huruf g UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tegas mencantumkan asas keterbukaan. Pembentukan UU mulai dari Prolegnas, penyusunan naskah, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan harus transparan dan tentu harus meliputi substansi UU yang hendak dibentuk, naskah rancangan, pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pembahasan, kesepakatan yang dicapai, dan rumusan yang disepakati. Hanya dengan keterbukaan masyarakat dapat memiliki kesempatan luas untuk memberikan masukan dan dipertimbangkan dalam pengambilan ICHWAN Diskusi dengan mengambil tema ”Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi” berlangsung di Jakarta, Kamis 13/2/2020.Asas keterbukaan membawa konsekuensi kewajiban bagi DPR dan pemerintah untuk menyebarluaskan proses pembentukan UU sejak dalam bentuk Program Legislasi Nasional Prolegnas, rancangan UU, hingga UU yang telah diundangkan. Tujuan penyebarluasan adalah memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku pelanggaranTerdapat empat pelanggaran konstitusi pada saat pembentukan UU tidak demokratis. Pertama, melanggar prinsip kedaulatan rakyat karena meniadakan peran pemilik kekuasaan tertinggi dalam pembentukan produk hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan negara dan menentukan nasib warga negara. Kedua, mengingkari kedudukan UU sebagai produk hukum utama yang harus dibentuk secara juga Destruksi Legislasi NasionalKetiga, mengingkari eksistensi pembentuk UU sendiri, DPR dan pemerintah, sebagai institusi demokrasi yang harus selalu mendengar, memperhatikan, dan mempertimbangkan aspirasi rakyat yang diwakili. Keempat, membiarkan pembentukan UU semata-mata sebagai arena pertarungan dan dominasi kekuasaan yang mengorbankan keadilan perlindungan hak warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan undang-undang yang mengingkari keterbukaan dan menutup diri dari partisipasi publik jelas merupakan pelanggaran konstitusi. RUU yang tiba-tiba dibahas tanpa melalui prolegnas, naskah RUU yang tidak pernah diumumkan secara formal, rapat dengar pendapat misterius, pembahasan tergesa dan tertutup, serta pengesahan tanpa naskah final adalah bentuk nyata pelanggaran konstitusi. Inilah yang terjadi pada perubahan UU KPK, perubahan UU MK, dan UU Cipta hal ini dibiarkan berkelanjutan, hukum akan kehilangan fungsi menata perimbangan antara warga masyarakat sipil, negara, dan pasar. Warga yang tidak memiliki modal dan kekuatan akan kalah dan kekuasaan negara dan kepentingan ekonomi akan selalu mendominasi dan mengorbankan hak warga negara. Demokrasi secara nyata berubah menjadi oligarki. Konstitusi kehilangan arti karena tidak lagi menjadi perjanjian luhur segenap warga negara. Konstitusi hanya menjadi prosedur legitimasi bagi kepentingan kekuasaan.Muchamad Ali Safa’at, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
mVr7ba.
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/525
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/294
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/214
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/265
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/861
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/478
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/80
  • 9kwzw5q5nu.pages.dev/757
  • dalam hal penyelenggaraan negara asas demokrasi berkaitan erat dengan