UndangUndang Peraturan Real Estate, yang disahkan pada 2016 dan diimplementasikan pada tahun 2017, adalah sorotan regional. Negara ini bergabung dengan Cina, Indonesia, dan Thailand di ujung atas peringkat 'semi-transparan'. " Perbaikan transparansi di beberapa negara Asia juga disertai dengan pemecahan rekor volume investasi real estate
Foto Suasana bangunan reklamasi Teluk Jakarta yang sudah disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan IMB di Pulau D, hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Jumat 8/6. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengembang kesulitan untuk membangun rumah baru untuk tahun 2022 mendatang. Pasalnya, hingga kini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung PBG sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan IMB. Alhasil, tahun 2022 terancam tanpa pembangunan rumah baru."Sementara ini kan vakum. Kalau saya ditanya prediksi economic outlook property tahun 2022 ya bingung. Gimana mau jualan?" Kata Ketua Real Estate Indonesia REI Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, Rabu 22/12/21.Saat ini pembangunan rumah atau properti memang masih berjalan, namun itu merupakan hasil dari izin yang keluar sejak zaman IMB. Itu pun jumlah pembangunannya tergolong sedikit. Adapun setelah pemerintah mengubah ketentuan IMB ke PBG beberapa bulan lalu, maka belum ada izin lagi yang keluar. "Karena nunggu. Pembangunan yang jalan ini in progress dari sebelumnya. Yang baru nggak ada," kata terhambatnya PBG maka relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPNDTP untuk sektor properti menjadi tidak maksimal. Inden properti pun bisa terjadi akibat terlambatnya birokrasi"Besok saya ada zoom dengan Direktorat Jenderal Pajak Pusat ini gimana realisasi PPN DTP terhambat karena adanya penundaan PBG," ujar Buah Hasil UU Cipta KerjaPresiden Jokowi resmi menghapus ketentuan soal Izin Mendirikan Bangunan IMB. Sebagai gantinya ada ketentuan soal persetujuan bangunan gedung PBG yang fokus pada mengatur soal klasifikasi hingga standar teknis ini diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 16 tahun 2021 tentang PP UU No 28 tahun 2002 tantang bangunan Pasal 1 pada poin 17 disebutkan bahwa "Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung"Dengan berlakunya PP ini yang merupakan penjelasan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45321, dicabut dan dinyatakan tidak PP 36 tahun 2005, memang sempat mengatur soal IMB, pada pasal 14.1 Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung.2 Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung.3 Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan terbaru ini mengatur soal fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung; Standar Teknis; proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung; sanksi administratif; peran Masyarakat; dan pembinaan. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Bos Properti Ngeluh, IMB Dihapus Malah Runyam Bin Pusing! hoi/hoi
OJKtelah mengaturnya dalam sebuah peraturan perundangan yaitu POJK Nomor 64/POJK.04/2017. Peraturan OJK ini mengatur tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Jadi buat kamu yang ingin berinvestasi properti melalui DIRE tidak perlu khawatir lagi lantaran sudah diatur oleh OJK.
ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. 1 Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free PERMASALAHAN BIROKRASI PERIZINAN PROPERTY AND REAL ESTATE DEVELOPER DI INDONESIA Disusun oleh Ahmad RayyanNIM. 02011281722130 ABSTRAK Birokrasi perizinan hingga saat ini menjadi masalah dalam berbagai hal baik bagi kalangan masyarakat biasa sampai pada property and real estate developer. Permasalahan yang diangkat pada artikel ini ialah permasalahan birokrasi perizinan yang menyangkut property and real estate developer. Hal yang dirasakan oleh mereka bahwa proses perizinan yang mempunyai banyak tahapan serta tidak adanya kejelasan lama penyelesaian proses perizinan tersebut sehingga menghambat mereka untuk ikut mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan sederhana yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. Perizinan yang berbelit-belit inilah yang membuat birokrasi perizinan Indonesia yang sudah rumit menjadi tambah rumit lagi. Apalagi banyaknya pungutan-pungutan yang tidak jelas yang dilakukan oleh pegawai/pejabat administrasi dalam pelayanan publik yang membuat iklim investasi dan pembangunan dikotori dengan adanya korupsi yang terjadi. Pegawai/pejabat administrasi saat ini memperlihatkan tidak adanya kompetensi yang sesuai dan keahlian yang dimiliki dalam bekerja. Maka jika melihat pegawai/pejabat administrasi sekarang ini mereka hanya melihat ranah perizinan ini sebagai sumber pendapatan bukan sebagai tempat pelayanan yang baik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya restrukturisasi dan revitalisasi terhadap tatanan kelembagaan bidang administrasi agar orang yang bekerja sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB diperlukan bagi pejabat adiministrasi dalam melaksanakan kegiatan administrasinya terutama di bidang birokrasi perizinan. Azas legalitas yang menjadi dasar dimilikinya wewenang oleh pejabat juga menjadi hal penting yang harus dilaksanakan oleh pejabat administrasi. Ahmad Rayyan merupakan mahasiswa fakultas hukum Univeersitas Sriwijaya. LATAR BELAKANG Permasalahan perizinan di Indonesia tidak lepas dari penilaian masyarakat mengenai adanya praktik korupsi dan penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat administrasi maupun pegawai administrasi dalam birokrasi perizinan. Hal ini dikarenakan sudah sejak dulu hingga sekarang masalah perizinan dan pelayanan publik yang buruk tidak pernah terselesaikan. Yang ada malah makin susah dan makin susah apalagi bagi kalangan bawah yang hanya mengurus surat atau akta. Permasalahan dalam birokrasi perizinan pun juga dirasakan oleh kalangan property and real estate developer atau yang lebih dikenal dengan pengembang perumahan-perumahan. Hal ini diketahui dari adanya keluhan langsung dari organisasi real estate tersebut yang mengeluhkan permasalahan birokrasi dalam perizinan. Mereka merasa bahwa pengurusan perizinan terlalu bertele-tele ditambah lagi adanya pungutan yang tidak jelas yang diminta agar perizinan tersebut diterbitkan oleh pejabat administrasi tersebut. Sehingga mereka merasa terhambat untuk melakukan pembangunan-pembangunan yang sekaligus ikut serta dalam rangka memenuhi target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Para pengembang ini berharapa agar birokrasi perizinan dapat disederhanakan lagi serta dihilangkan budaya korupsi yang dilakukan agar tidak menghambat kegiatan yang akan dilakukan. Akibat dari masalah birokrasi perizinan ini maka iklim investasi di Indonesia pun menjadi terganggu karena investor asing tampaknya akan berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia ini. Maka permaslahan birokrasi perizinan ini layaknya penting untuk disinggung kepada pemerintah agar pemerintah dapat merestrukturisasi dan merevitalisasi birokrasi perizinan serta tatanan kelembagaan itu juga. Dapat kita ketahui bahwa pejabat administrasi melupakan asas legalitas yang dimilikinya dalam memberikan wewenang yang seharusnya secara otomatis disadari bats-batas wewenang yang dimiliki oleh pejabat administrasi dalam bertindak sebagai pejabat dalam pemerintahan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik pun terlihat tidak lagi menjadi pedoman bagi pejabat administrasi dalam bertindak. Maka sudah sangatlah jelas bahwa permasalahan perizinan ini sangat mengganggu dan menjadi penghambat bagi developer and real estate developer untuk ikut serta dalam target pembangunan perumahan. Penyederhanaan dalam perizinan juga diperlukan dengan maksud agar tercapainya tujuan-tujuan yang dapat menyejahterakan rakyat dan membantu meningkatkan kualitas pembangunan di Indonesia. PEMBAHASAN Perizinan di Indonesia kini mengalami banyak permasalahan yang sudah menjadi rahasia umum sejak dulu bagi publik yang menjadi bahasan tak terselesaikan karena keterkaitan dari pejabat administrasi yang berwenang menerbitkan itu sendiri. Perizinan itu sendiri menyangkut mulai dari masyarkat biasa, pengusaha sampai pejabat dengan tujuan untuk mendapatkan persetujuan atas larangan terhadap suatu hal dari pejabat administrasi negara yang berwenang. Perizinan yang merupakan kebijakan haruslah diterbitkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ada sebegaimana mestinya. Das sollen das sein seharusnya dan senyatanya yang ada tidak saling berkaitan dalam penerbitan atau pemberian izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pejabat administrasi yang berwenang menyimpang dari prinsip good governance yang seharusnya menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan administrasi. Di Indonesia sendiri perizinan menjadi penghambat masuknya investasi dari luar negeri. Birokrasi Indonesia yang berbelit-belit, waktu yang lama, ketidakjelasan, serta pungutan tidak resmi membuat kalangan investor luar negeri berpikir dua kali untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini tentunya sudah menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia untuk diselesaikan, sebagai contoh pernah ada pelayanan perizinan tiga jam yang pernah dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM beberapa tahun lalu. Namun hal itu masih belum menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan bukan hanya menghambat investor luar negeri tetapi juga menghambat investor maupun pengembang property dalam negeri itu sendiri untuk dapat berpartisipasi dalam pemajuan dan pembangunan daerah yang ditargetkan oleh pemerintah. Tapi hingga tahun 2018 kemarin dapat kita apresiasi pemerintah yang telah mengeluarkan 16 paket kebijakan disertai dengan deregulasi-deregulasi yang menjadi “biang kerok” rumitnya pengurusan perizinan. Perizinan sudah identik dengan “uang pelicin”, izin tidak resmi, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal-hal itulah yang telah diketahui oleh masyarakat sebagai rahasia umum apabila hendak mengajukan perizinan kepada pejabat dengan waktu yang paling cepat yaitu 6 bulan agar izin yang diminta dapat diterbitkan. Semua hal tersebut dilakukan oleh pejabat yang berwenang mengeluarkan izin semata-mata demi kepentingan pribadi/kelompok kepada para property and real estate developer. Namun, juga tidak bisa dipungkiri terkadang pejabat tersebut ditawarkan langsung oleh property and real estate developer agar menerbitkan izin bagi mereka sehingga dapat melakukan pembangunan di atas lahan yang bahkan mereka tidak diizinkan untuk membangun bangunan diatas lahan itu. 2 Sumber 3 Sumber 4 Sumber Perizinan merupakan suatu kegiatan yang menghasilkan suatu keputusan yang berada di ranah publik. Azas legalitas menjadi dasar legitimasi tindakan pemerintah dan jaminan perlindungan dari hak-hak rakyat. Azas legalitas, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Maka setiap tindakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan kegiatan administrasi didasari wewenang yang diberikan undang-undang. Permasalahan-permasalahan perizinan yang terjadi tentunya dikarenakan tindakan pejabat pemerintah dalam bidang administrasi yang melampui atau menyimpang dari wewenang yang dimiliki. Kebiasaan dalam menyimpang atau melampui wewenang ini diikuti oleh pejabat-pejabat yang selanjutnya memiliki wewenang dalam menerbitkan izin. Ditambah dengan birokrasi perizinan yang berbelit-belit dan begitu lama prosesnya menjadikan perizinan di Indonesia mungkin yang paling tidak menunjukkan adanya proses menjadikan negeri ini menjadi negara kesejahteraan. Birokrasi sendiri diartikan sebagai sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan;cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan yang banyak liku-likunya dan sebagainya. Sehingga perilaku birokrasi perizinan ini dipandang sebagai sumber pendapatan oleh pejabat administrasi. Berikut ini merupakan kasus permasalahan perizinan yang dialami oleh property and real estate developer Jakarta, – Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah menyatakan masalah perizinan antara pemerintah pusat dengan daerah belum seragam, sehingga saat ini masih menjadi kendala bagi pengembang untuk membangun kawasan perumahan. “Dari dulu hingga kini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi kami. Padahal pemerintah pusat sudah menyederhanakannya,” kata Ketua REI Jawa Tengah, MR Prijanto di Semarang, Senin 17/7. Menurut dia, kebijakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah. “Seperti misalnya izin amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL oleh pemerintah pusat seharusnya cukup dalam bentuk surat pernyataan, tetapi oleh pemerintah daerah harus ada izinnya,” katanya. Selain itu adalah izin lokasi. Menurut pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan dengan luas tanah di bawah 5 hektare tidak perlu ada izin lokasi, tetapi oleh pemerintah daerah izin tersebut harus dilengkapi. “Melihat kondisi tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat menyederhanakan 44 jenis izin menjadi 11 jenis ternyata belum berjalan efektif,” katanya. Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya keseragaman kebijakan agar pengembang tidak merasa dirugikan. Ia mengakui akibat belum seragamnya kebijakan yang bersifat memudahkan pengembang tersebut, REI harus merevisi target pembangunan rumah di Jawa Tengah selama tahun ini. Khusus untuk rumah sederhana, dikatakannya, jika sebelumnya target pembangunan selama tahun 2017 sebanyak unit, saat ini direvisi menjadi unit. “Padahal untuk rumah sederhana ini peminatnya sangat banyak, di sisi lain pembangunan rumah sederhana ini kan Arti Birokrasi menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia. juga untuk menyukseskan program pemerintah,” katanya. Prijanto mengatakan hingga saat ini dari unit yang ditargetkan, realisasi pembangunan baru mencapai 40 persen. Dari kasus diatas dapat diketahui bahwa Organisasi Real Estate Indonesia REI Jawa Tengah sendiri pun merasakan rumitnya dalam mengurus perizinan, padahal mereka sedang mendukung target pemerintah dalam membangun perumahan yang banyak peminatnya. Terlalu rumitnya birokrasi perizinan tak henti-hentinya dikeluhkan mulai dari masyarakat tingkat atas sampai bawah tapi memang nyatanya seperti itu bagaikan homo homino lupus manusia menjadi serigala bagi manusia lainnya yang benar-benar dipraktekkan dalam negara demokrasi ini yang menjunjung kesejahteraan rakyatnya. Hingga saat ini pun birokrasi perizinan benar-benar menghambat masyarkat dalam mengurus suatu hal yang berkenaan dengan administrasi. Bukan hanya soal perizinan besar seperti IMB Izin Mendirikan Bangunan namun birokrasi perizinan hingga kini menjadi maslah bagi masyarkat saat mengurus KTP Kartu Tanda Penduduk, KK Kartu Keluarga dan hal lainnya yang seharusnya dapat diselesaikan secara professional sesuai tugas gugus yang dimiliki oleh pejabat/pegawai administrasi. Berikut ini tahapan perizinan yang harus dipenuhi pengembang properti JAKARTA, - Mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah. Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi. Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menjelaskan, secara sederhana pengembangan sebuah kawasan meliputi tiga kegiatan yaitu pembelian atau pengadaan tanah, konstruksi, dan pengelolaan properti. "Untuk melakukan pembangunan, maka sederhananya, izin yang dibutuhkan adalah Izin Mendirikan Bangunan IMB,” kata Eddy kepada Sebelum IMB dikantongi, pengembang harus memastikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Namun bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RTRW ke pemerintah daerah pemda untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD. Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh izin lokasi ke pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, pemkab/pemkot akan meminta rekomendasi kepada pemerintah provinsi pemprov. Rekomendasi pemprov akan menjadi dasar bagi pemkab/pemkot dalam menerbitkan izin lokasi. Baru setelah itu pengembang mulai melakukan proses pembebasan lahan dari warga. "Setelah pembebasan tanah tuntas, pengembang dapat mengajukan permohonan hak atas tanah, pada proses ini pengembang akan memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bangunan HGB induk," terang Eddy. Bila HGB Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang. Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah IPPT, Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota KRK, dan Rencana Tapak atau site plan. Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Sumber Lingkungan Hidup amdal, Analisa Dampak Lalu Lintas amdalalin, Izin Lingkungan, dan terakhir IMB. "Untuk apartemen, karena masuk dalam kategori rumah susun rusun dan tunduk pada UU tentang Rusun, ada juga syarat pertelaan yang perlu disahkan oleh pemerintah daerah, selain dari izin-izin yang telah disebutkan sebelumnya," tuntas Eddy. Dalam perizinan terdapat asas legalitas, asas profesionalitas, kepastian hukum, keseimbangan, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu dan keterjangkauan. Asas-asas ini menjadi dasar bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan kegiatan administrasinya. Asas-asas tersebut menjadi landasan filosofis yang seharusnya dijalankan oleh pejabat kepada masyarakat dengan tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Namun yang terjadi pejabat sama sekali tidak memegang asas-asas tersebut dalam menjalankan kegiatan administrasinya bahkan kadang mereka terlihat tidak tahu dan tidak memahami asas-asas tersebut dalam pelayanan publik. Pelayanan publik dalam konsep Good Governance secara konseptual menunjukkan suatu proses yang memposisikan rakyat sebagai berhasilnya tujuan menciptakan kesejahteraan rakyat. Good Governance adalah suatu pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar, pemerintahan yang efisien, serta pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN korupsi,kolusi dan nepotisme. Suatu kondisi yang menjamin tentang adanya proses kesejajaran, kesamaan dan keseimbangan peran serta saling mengontrol diantara komponen pemerintahan, rakyat dan usahawan. Ketiga komponen tersebut punya tata hubungan yang sama dan sederajat. Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadapa tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan publik para pegawai/pejabat administrasi tidak lepas dari asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB. Dalam UU tahun 1999 menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara, Asas Kepastian Hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yaitu menjadi landasan keteraturan, keserasian, keseimbangan dalam pengabdian penyelenggaraan negara; Asas Kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif; Asas Keterbukaan, yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperolah informasi yang benar , jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara; Asas Proporsoionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara; Asas Profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Asas Akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negera harus Sumber dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB telah diketahui sebagai dasar bagi pegawai/pejabat dalam menjalankan kegiatan administrasi dan sudah sangat jelas prinsip dan asas-asas tersebut merupakan yang dicita-citakan pula oleh masyarakat agar diterapkan dalam setiap instansi administrasi baik pusat maupun daerah harus saling sejalan dan terintegrasi. Prinsip dan asas-asas ini juga terdapat dalam hukum administrasi negara dan hukum perizinan yang diajarkan kepada mahasiswa sarjana untuk dipelajari dan diingat sehingga dapat melihat dan sekaligus mengawasi bagaimana jalannya sistem administrasi pemerintahan di pusat maupun daerah. Apabila prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB ini tidak dilaksanakan oleh pegawai/pejabat administrasi maka secara tidak langsung pegawa/pejabat administrasi tersebut tidak patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagai ground norm norma dasar yang menjadi dasar dibentuknya uu ttg perizinan dan diberikannya wewenang kepada pegawai/pejabat yang bekerja dalam pelayanan publik itu. Maka seharusnya segala dasar hukum sejalan dengan praktiknya di masyarakat sehingga masyarakat menjadi terbantu/terlayani dengan baik bukan menjadi susah karna berhadapan dengan pelayanan negara yang seharusnya menjadi yang paling depan dalam membela rakyat. Dukungan pemerintah terhadap pelaksanaan pelayanan publik dapat diberikan kepada pemberi layanan dalam bentuk subsidi atau kemudahan. Penataan kualitas pelayanan publik secara prima yang cepat, pasti, mudah, biaya layak, transparan dan akuntabel, dengan program perbaikan manajemen, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur serta petugas pelayanan publik, dan pencegahan praktik penyimpangan prosedur pelayanan. Beberapa permasalahan pelayanan publik yang dialami oleh instansi dilingkungan Pemda kepedulian aparat pemerintah dalam menangani berbagai keluhan masyarakat terhadap pelayanan kurang optimal. dikembangkan penerapan standar prosedur pelayanan yang baku. penyelenggaraan diklat-teknis fungsional dibidang palayanan ada kebijakan sistem remunerasi optimalnya pemanfaatan teknologi informasi optimalnya komitmen pemimpin terhadap KKN dan pungli. Kebijakan memperbaiki pelayanan publik perlu membentuk suatu iklim usaha yang dapat meminimalkan risiko berusaha. Terdapat dua risiko yang menjad ipatokan awal, yaitu risiko politis dan risiko pengaturan. Kompetisi dalampemberian pelayanan dapat menciptakan pelayanan yang efisien. Kecenderunga npenyalahgunaan kewenangan akan merendahkan mutu pelayanan. Harapan masyarakat sebagai pelanggan memiliki peranan yang besar sebagai standar perbandingan dalam evaluasi kepuasan maupun kualitas. KESIMPULAN Bahwa permasalahan birokrasi perizinan hingga saat ini masih belum terselesaikan dan “pejabat-pejabat/pegawai-pegawai nakal” memutarbalikkan kembali ke keadaan semula ketika negara berusaha menyederhanakan proses birokrasi perizinan. Perlu adanya restrukturasi dalam sistem pelayanan publik agar orang yang ingin masuk mengurusi birokrasi perizinan tidak menganggap bahwa ranah tersebut sebagai sumber pendapatan. Restrukturisasi diperlukan agar proses birokrasi perizinan tidak menghambat pelaku property and real estate developer dalam mendukung target pemerintah untuk membangun perumahan sederhana yang banyak peminatnya. Restrukturasi juga diperlukan agar tidak menghambat perizinan investasi dari luar negeri yang dapat menjadi faktor memajukan perekonomian bangsa. Pelaku investor dan property and real estate developer dalam negeri harus menjadi perhatian bagi negara dalam memberikan pelayanan publik agar terjadi hal yang saling menguntungkan antara pihak swasta dan negara. Birokrasi perizinan juga sangat harus memerhatikan masyarakat sebagai khalayak umum yang perlu disejahterakan hak-haknya tanpa melihat status atau kedudukan. Prinsip GG Good Governance dan asas-asas umum pemerintahan yang baik AUPB harus selalu menjadi pegangan bagi pejabat administrasi paling atas hingga pegawai pelayan publik dalam melaksanakan kegiatan administrasi terhadap semua kalangan masyarakat. Dan juga yang sebenarnya selalu sangat diperlukan ialah pendidikan anti KKN korupsi, kolusi dan nepotisme bagi pejabat administrasi dan pelayan publik administrasi. DAFTAR PUSTAKA KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia UU tahun 1999 Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , Sinar Grafika Muhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, , Muhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, , Muhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Studi Kasus Desa Datar Balam Kabupaten Lahat, Jurnal Fiat Justicia, , Muhammad zainul Arifin, Penerapan Prinsip Detournement De Pouvoir Terhadap Tindakan Pejabat Bumn Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Jurnal Nurani, , Muhammad Zainul Arifin, Korupsi Perizinan Dalam Perjalanan Otonomi Daerah Di Indonesia, Lex Librum Jurnal Ilmu Hukum, , Muhammad Zainul Arifin, Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Memfasilitasi Kegiatan Investasi Asing Langsung Terhadap Perusahaan Di Indonesia, Jurnal Nurani, Muhammad Zainul Arifin, Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah, Jurnal Thengkyang, , Muhammad Zainul Arifin, Kajian Tentang Penyitaan Asset Koruptor Sebagai Langkah Pemberian Efek Jera, , Muhammad Zainul Arifin, Freeport Dan Kedaulatan Bangsa, Muhammad Zainul Arifin, Memulai Langkah Untuk Indonesia, Researchgate, ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Zainul ArifinDPD lahir sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. Utusan daerah ditunjuk oleh DPRD provinsi didaerah, sedangkan utusan golongan ditunjuk oleh organisasi kemasyarakatan, hal ini jugalah yang mendasari untuk meniadakan utusan daerah dan utusan golongan dan diganti dengan terbentuknya lembaga baru yaitu DPD, lembaga ini terbentuk dalam kerangka demokrasi, maka anggota DPD RI ini dipilih langsung oleh masyarakat di daerah dengan 4 orang anggota perwakilan di setiap provinsi dan DPD RI merupakan lembaga pada tingkat nasional yang selama masa jabatan 5 tahun bersidang di Ibukota negara Republik Indonesia untuk menyuarakan aspirasi masyakat dan daerah dalam pembuatan kebijakan pada tingkat nasional. Muhammad Zainul ArifinMeria UtamaThe fundamental problem faced by this nation is corruption which is increasingly sophisticated in its mode. Almost every year the capture operations carried out by the Corruption Eradication Commission continue to rise. On the one hand what is done by the KPK must be appreciated. But from the other side we should realize that corrupt behavior is increasingly pervasive every day and increasingly sophisticated mode. So that extraordinary crime efforts must continue. For 2018 alone, the KPK has succeeded in securing the risk of state losses reaching 500 billion rupiah. However, if there is no preventive effort to prevent state losses from corruption, then the KPK's position will only continue to be a thief catcher, not a peace giver. One of the ideas in this text is the seizure of corruptor assets as a way to give a deterrent effect to the perpetrators. Namely in the form of ways to provide deterrent effects to reduce corruption in this country Abstrak Persoalan mendasar yang dihadapi oleh bangsa ini adalah korupsi yang makin canggih modusnya. Hampir setiap tahun operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terus naik. Disatu sisi apa yang dilakukan oleh KPK harus diapresiasi. Namun dari sisi lain harusnya kita menyadari bahwa perilaku korupsi makin menggurita tiap harinya dan makin canggih modusnya. Sehingga upaya extraordinary crime harus terus dilakukan. Untuk tahun 2018 saja KPK berhasil mengamankan resiko kerugian negara yang mencapai 500 miliar rupiah. Namun jika tidak ada upaya preventif untuk mencegah kerugian negara oleh tindak korupsi maka posisi KPK hanya akan terus menjadi penangkap maling bukan pemberi kedamaian. Salah satu gagasan yang ada dalam naskah ini adalah penyitaan asset koruptor sebagai cara untuk memberikan efek jera bagi pelakunya. Yakni berupa cara pemberian efek jera guna mengurangi korupsi di negara Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik , SutediSutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar GrafikaUnderstanding The Role Of Village Development Agency In Decision MakingMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Understanding The Role Of Village Development Agency In Decision Making, Kader Bangsa Law Review, Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In IndonesiaMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, The Theft Of Bank Customer Data On Atm Machines In Indonesia, International Journal of Mechanical Engineering and Technology IJMET, Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 TahunMuhammad Zainul ArifinMuhammad Zainul Arifin, Implementasi Peraturan Pemerintah PP Nomor 8 Tahun 2016
3 Persyaratan Ekologis Analisa Dampak Lingkungan/UKL-UPL Bidang usaha yang wajib AMDAL adalah: 88 No Jenis Kegiatan Skala 1. Pembangunan Bangunan Gedung - Luas lahan ≥ 5 ha - Bangunan ≥ 10.000 m2 2. Pembangunan Perumahan dan kawasan Permukiman dengan pengelola tertentu: a. Kota metropolitan, luas ≥ 25 ha a.
UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG; PERATURAN PEMERINTAH; Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Download PERATURAN PRESIDEN; Peraturan Presiden 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tanggal 20 Desember 2018 Download PERATURAN DAERAH PROVINSI; DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PERATURAN MENTERI DLL Peraturan diurutkan berdasarkan urutan peraturan dan tanggal berlaku. Juknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2021 Download Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 Download
Berdasarkanperaturan pelaksanaan UU Agraria, hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu maksimum 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang selama 25 (dua puluh lima) tahun. Hak Pakai ini dapat diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan tujuan tertentu misalnya diberikan Hak Pakai untuk perwakilan kedutaan asing di Indonesia.
Foto Suasana proyek pembangunan perumahan di Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu CNBC Indonesia/Tri Susilo Beberapa pelaku usaha di sektor properti yang saya temui, khususnya yang bergerak di sektor perumahan, pada umumnya mengatakan bahwa mereka akan cenderung wait and see dalam menyikapi bisnis perumahan di 2023. Tentu banyak pertimbangan yang melatarbelakanginya. Mulai dari pertimbangan kinerja sektor perumahan saat ini hingga situasi menjelang politik 2024 yang diperkirakan mulai "hangat" di 2023. Namun demikian, pada umumnya mereka sepakat bahwa bisnis perumahan di 2023 memiliki prospek untuk tetap tumbuh positif, meskipun pada level yang cenderung moderat. Salah satu faktor yang mendasari pertumbuhan bisnis perumahan di 2023 tersebut adalah kinerja selama 2022 yang juga cenderung moderat. Dikatakan moderat karena meskipun pertumbuhan sektoral PDB-nya relatif rendah, pertumbuhan pembiayaan terkait dengan properti relatif Kinerja Sektor Perumahan 2022Selama tahun 2022, kinerja sektor properti property beyond sebagaimana tercermin dari pertumbuhan sektor konstruksi dan real estate tumbuh positif namun levelnya masih di bawah pertumbuhan sebelum krisis pandemi Covid-19. Sampai dengan sembulan bulan pertama 2022, sektor konstruksi dan real estate masing-masing tumbuh lebih rendah dibanding tahun menarik adalah sektor real estate memperlihatkan daya tahannya resilience karena meskipun terjadi krisis pandemi masih mengalami pertumbuhan positif. Namun demikian, tampaknya memang yang menjadi pendukung dibalik pertumbuhan positif sektor real estate tersebut adalah aktivitas jual beli aset properti yang dapat diduga terjadi karena untuk kebutuhan cash flow pemilik untuk menghadapi masa sulit selama pandemi itu, kredit properti selama 2022 juga tumbuh positif di level relatif tinggi, di atas 12% year on year, yoy. Pertumbuhan kredit properti yang tinggi terjadi pada properti rumah tapak maupun properti apartemen. Namun demikian, pertumbuhan yang tinggi tersebut tidak berasal dari kredit pemilikan rumah KPR dan kredit pemilikan apartemen KPA.Pertumbuhan KPR dan KPA relatif moderat masing-masing sebesar 7,57% yoy dan 10,80% yoy pada September 2022 masih di bawah pertumbuhan kredit perbankan secara nasional yang tumbuh 11% yoy. Tingginya pertumbuhan kredit properti tersebut terutama didorong oleh segmen kredit konsumsi beragun rumah tapak yang tumbuh 36,41% yoy. Tingginya kredit konsumsi beragun rumah tapak ini memperlihatkan bahwa masih banyak rumah tangga yang membutuhkan cash flow dari perbankan baik untuk konsumsi dan mungkin modal kerja dengan mengagunkan properti kinerja positif di kredit properti tersebut belum diikuti oleh kredit konstruksi perumahan. Kredit konstruksi perumahan masih berada dalam zona kontraksi, tumbuh -0,85% yoy pada Oktober 2022. Hal ini memperlihatkan bahwa pembiayaan konstruksi untuk perumahan baru melalui perbankan praktis tidak ada. Kinerja ini seolah mengkonfirmasi hasil survei Bank Indonesia BI pada kuartal III-2022 lalu yang menyebutkan bahwa pengembang developer yang menggunakan perbankan tinggal 15,89%, terendah setidaknya dalam 5 tahun terakhir. Para pengembang lebih memilih menggunakan dana internal sebagai sumber pembiayaan konstruksi 2021, BI dan pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan sektor perumahan. BI mengeluarkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value LTV/financing to value FTV untuk kredit/pembiayaan properti menjadi 100%. Sedangkan pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah PPN DTP hingga 100% untuk pembelian rumah pertama di 2021 dan 50% untuk pembelian rumah pertama di 2022 sampai dengan September. Kebijakan insentif tersebut terbukti cukup efektif mendorong kinerja sektor kuartal II-2021 hingga kuartal I-2022, sektor konstruksi tumbuh 3,8% - 4,8% yoy setelah sebelumnya terkontraksi selama 2020. Sektor real estate juga tumbuh positif 2,8% - 3,9% yoy selama periode kuartal II-2021 hingga kuartal I-2022. Namun demikian, sejak kuartal II-2022 kinerja sektor properti mulai mengalami perlambatan. Terakhir, pada kuartal III-2022, baik sektor konstruksi dan sektor real estate hanya tumbuh sebesar 0,63% yoy lihat Gambar 1.Foto Pertumbuhan PDB, Konsumsi RT Perumahan, Investasi Bangunan, Konstruksi dan Real Estate %, Yoy Sumber BPS, diolahPerkiraan saya, kinerja pada kuartal III-2022 inilah yang menyebabkan para pelaku usaha di sektor properti lebih memilih wait and see dalam menyikapi prospek bisnis perumahan di 2023. Para pelaku usaha tampaknya melihat bahwa pertumbuhan positif sektor properti selama 2021-2022 belum sepenuhnya ditopang oleh daya beli dan konsumsi rumah tangga yang juga memperlihatkan bahwa pertumbuhan konsumsi rumah tangga RT untuk perumahan masih relatif rendah dan pada kuartal III-2022 turun menjadi 2,30% yoy. Pertumbuhan positif sektor properti selama 2021-2022 diperkirakan konsumen membeli rumah antara lain karena didorong untuk memanfaatkan insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah dan itu, di 2023 ini insentif pemerintah berupa PPN DTP tersebut sudah tidak ada lagi sehingga dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen membeli rumah. Terlebih, sebagai akibat kebijakan kenaikan harga BBM pada September 2022, harga-harga bahan bangunan saat ini juga mengalami kenaikan sehingga turut mendorong kenaikan harga rumah, meskipun kenaikannya masih apakah prospek bisnis dan pembiayaan perumahan di 2023 sejalan dengan sikap wait and see dari para pelaku bisnis properti tersebut? Ataukah justru di 2023 akan menjadi titik pemulihan turn around bisnis properti yang sesungguhnya?Potensi Bisnis Perumahan 2023Saya melihat tahun 2023 memiliki bagi potensi sektor properti untuk tumbuh lebih baik dibanding 2022, sekalipun tentunya masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dicermati. Kenapa demikian?Pertama, tekanan inflasi diperkirakan sudah mulai mereda di 2023, baik inflasi global maupun domestik. Inflasi di Amerika Serikat AS mulai terkendali, yaitu dari 9,1% yoy pada Juni 2022 menjadi 7,1% yoy pada November 2022. Pascakebijakan kenaikan harga BBM awal September 2022, inflasi kita juga mulai mengarah pada level yang sesuai stance kebijakan BI, 3% ±1%. Pada November 2022, inflasi Indonesia sebesar 5,42% yoy turun dibanding posisi September 2022 sebesar 5,95% yoy. Penurunan inflasi tersebut berpotensi menahan kenaikan suku bunga acuan policy rate dan perbankan ke level yang lebih kondusif, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha faktanya bahwa kebutuhan perumahan baru saat ini masih sangat tinggi. Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, saat ini masih terdapat sekitar 12,71 juta backlog perumahan, di mana sekitar 47%-nya didominasi oleh kawula muda. Setiap tahun terdapat sekitar 700 hingga 800 ribu tambahan keluarga baru yang tentunya membutuhkan rumah, baik dengan cara sewa maupun beli. Dengan kata lain, potensi demand terhadap perumahan masih besar, tergantung pada daya beli untuk merealisasikan demand beli antara lain dipengaruhi oleh level inflasi dan pendapatan rumah tangga. Perkiraan inflasi mengarah pada level yang moderat, di mana proyeksi BI berada di level 3% ±1% di 2023. Pendapatan rumah tangga juga berpotensi membaik di 2023 seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan masih cukup tinggi, proyeksi BI berada di level 4,5 - 5,3% di 2023. Maka, sektor perumahan pada 2023 memiliki peluang untuk tumbuh lebih baik dibanding kinerja korporasi sektor properti juga mulai mengalami perbaikan. Hal tersebut tercermin dari indikator keuangan listed company yang bergerak di sektor properti dan real estate yang mulai membaik selama 2022. Membaiknya indikator keuangan tersebut antara lain tercermin dari posisi likuiditas current ratio, posisi solvabilitas debt to equity ratio, maupun kinerja profitabilitas return on assets lihat Gambar 2. Membaiknya kondisi keuangan korporasi dan real estate tersebut akan meningkatkan ruang bagi pembiayaan dari sumber internal serta untuk melengkapi pembiayaan dari sumber eksternal perbankan dan pasar modal.Keempat, sekalipun insentif pajak berupa PPN DTP sudah tidak diberikan lagi oleh pemerintah namun pemerintah masih melanjutkan untuk memberikan stimulus fiskal bagi sektor perumahan khususnya untuk pengadaan rumah bersubsidi. Pada 2023, pemerintah melalui Kementerian PUPR akan menambah jumlah anggaran program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP menjadi Rp23 triliun, meningkat dibanding 2022 yang sebesar Rp19 Perkembangan Rasio Kinerja Keuangan Korporasi Properti & Real Estate Sumber BI, diolahTantangan Sektor Perumahan 2023Di tengah prospek yang lebih positif tersebut, tentunya juga menyisakan sejumlah potensi risiko dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sektor harga lahan semakin tinggi karena belum diatur oleh institusi seperti Bank Tanah land bank. Dalam konteks ini, mempercepat implementasi Bank Tanah menjadi penting untuk memastikan ketersediaan lahan. Pemerintah telah menjadikan program perumahan sebagai program amanat dari UU Cipta Kerja, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2021 mengenai pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan BP3 yang bertujuan untuk memastikan kalangan masyarakat berpenghasilan rendah MBR bisa memiliki hunian yang layak. Selain Bank Tanah, percepatan implementasi BP3 ini juga penting untuk melakukan monitoring keterhunian dan kenaikan harga rumah terutama rumah nonsubsidi karena terdorong oleh tingginya harga lahan dan inflasi harga bahan bangunan. Kenaikan harga rumah nonsubsidi juga didorong oleh pembelian rumah untuk satu sisi, kenaikan harga rumah tersebut positif sebagai sinyal bahwa kegiatan usaha properti bergairah. Namun, di sisi lain, kenaikan harga rumah tersebut juga dapat menimbulkan dampak penularan contagion berupa kenaikan harga perumahan strata bawah bagi MBR. Bila hal ini tidak dikendalikan maka berpotensi menghambat program percepatan kepemilikan rumah bagi MBR. Ketiga, jumlah pengembang masih terbatas dan banyak pengembang yang mengalami keterbatasan modal. Pandemi Covid-19 menyebabkan cukup banyak pelaku usaha properti yang "turun peringkat" menjadi tidak bankable karena persoalan kredit membutuhkan relaksasi. Relaksasi restrukturisasi kredit telah diperpanjang oleh OJK hingga Maret 2024. Namun, baru diperuntukkan bagi sektor UMKM, penyediaan makan dan minum serta tekstil dan industri tekstil. Perpanjangan ini belum mencakup sektor perumahan. Relaksasi bagi sektor perumahan penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan. miq/miq
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5802); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 634); 12. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang
REI Bisnis Properti Terganjal Rumitnya Regulasi Jakarta, CNBC Indonesia- Kinerja sektor properti disebut Real Estate Indonesia REI masih terhambat sejumlah regulasi. Dimana menurut Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie kebijakan pemerintah pusat sudah sangat akomodatif, namun sayangnya masih terganjal dengan peraturan daerah contohnya aturan mengenai aturan rumah diharapkan nantinya Omnibus Law terkait investasi diharapkan dapat mengurai persoalan di sektor properti. Selengkapnya saksikan dialog Anneke Wijaya dengan Wakil Ketua Umum DPP REI, Hari Ganie dalam Power Lunch , CNBC Indonesia Selasa, 10/12/2019 Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini
- ጴ зеծቩጻωտаն чυтриኑωкро
- Зеδօሺጇλе сеξоմ ըкракр
- Иш хωኡիጾаፏ
- Η иኽеλልχу
- Էሳевሔβеቸох тэρեдօլιц ዝиμըс
BadanPerlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan sektor perumahan merupakan jenis pengaduan paling banyak diterima dibandingkan sektor lain. Jumlah pengaduan konsumen sektor properti juga meningkat setiap tahun. BPKN mencatat terdapat 1371 pengaduan konsumen sektor perumahan pada 2019 atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dengan