Tata Tertib Pondok Pesantren Lirboyo BAB I KEWAJIBAN PASALMendaftarkan diri di kantor pondok melalui ketua Himpunan Pelajar HP dengan membawa surat keterangan dari daerahnya masing-masing. Membayar iuran yang telah ditentukan Mengaji sesuai dengan kemampuan Sekolah bagi santri yang belum bisa membaca / menulis Menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik pondok pesantren Mengikuti ro’an umum / kerja bakti Mengikuti sholat jamaah dengan memakai baju lengan panjang Menjaga kebersihan, kesehatan, serta keamanan dan ketertiban pondok pesantren Melapor kepada staf keamanan apabila menerima tamu, kehilangan atau menemukan barang Mentaati semua keputusan pimpinan pondok BAB II LARANGAN PASALBerada di luar pondok pesantren kecuali mendapatkan surat izin dari staf keamanan Menggangu atau berkenalan dengan orang putri / menerima sebagai tamu Bergurau atau duduk di tepi jalan, serta berjalan melebihi dua orang Olahraga atau mandi hujan di luar pondok pesantren Rekreasi, jalan- jalan ke kampung, menyaksikan pertunjukan, bazaar dll Melanggar larangan syar’i seperti zina mencuri, ghosob dll Melakukan hubungan jual beli, tukar menukar barang atau transaksi lain dengan orang kampung Belajar di kebun atau merusak tanaman Lewat di muka / halaman ndalem Menggangu atau menghina tamu terutama tamu dari aparat pemerintah Bermai-ramai terutama pada waktu pengajian, jam wajib belajar / sekolah musyawarah, jama’ah dan setelah jam 12 malam Merubah / menambah instalasi atau tegangan listrik Bertengkar Memelihara binatang Corat-coret pada dinding Berbuka kopyah di luar pondok pesantren Memindah atau merusak alat-alat pondok Tidur di masjid Memasang pengumuman / brosur tanpa sepengetahuan pengurus Bermain atau menyimpan catur, remi, domino, halma dan yang sejenis Membaca atau menyimpan bacaan-bacaan, photo-photo porno atau gambar-gambar yang tidak senonoh Membunyikan atau menyimpan alat-alat musik, radio, tape recorder, tv, dan barang elektronik lainnya Berambut gondrong, berkalung, bergelang, bertato, berkopyah selain hitam dan putih kecuali yang sudah haji Memasak di luar dapur, menggunakan kompor sumbu, membuang air dari lantai atas , membuang tajin atau sampah di sembarang tempat Menempatkan kendaraan di lain termpat yang telah disediakan Buang air kecil atau berak di lain tempat yang telah disediakan Menempatkan alat-alat dapur dan alas kaki pada tempat yang tidak layak BAB III SANKSI Barang siapa yamg melanggar tata tertib ini akan mendapat hukuman dari pengasuh pondok pesantren ATURAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh badan Pembina Tata tertib ini disyahkan pada tanggal 14 Dzulqo’dah 1373 H / 15 Juli 1954 dan disempurnakan pada tanggal 28 Rojab 1404 H / 29 April 1984 M dan revisi kembali pada tanggal 19 Dzul qo’dah 1410 H / 13 Juni 1990 M Badan Pembina dan Kesejahteraan Pondok pesantern Lirboyo Lirboyo, 01 Agustus 1990 Tags Postingan Populer BAB I KEWAJIBAN PASAL Mendaftarkan diri di kantor pondok melalui ketua Himpunan Pelajar HP dengan membawa surat keterangan dari daer... HIMASAL MASA KHIDMAH 2010-2015 I. DEWAN PEMBINA Ketua KH Ahmad Idris Marzuqi Sekretaris KH. M. Anwar Manshur ... Tingkat Pendidikan Mata Pelajaran Aliyyah Mata Pelajaran Tsanawiyyah Mata Pelajaran Ibtida’iyyah Mata Pelajaran I’dadiyyah No. Mata Pe... Masa Khidmah 1432-1433 H./2011-2012 M . Ketua KH. Ahmad Idris Marzuqi Sekretaris KH. M. Abdul Aziz Mashur Wakil Sekretaris ... Nama Lengkap KH Hasan Basri Alamat Rau Alumni Tahun Tingkat Pendidikan Mata Pelajaran Aliyyah Mata Pelajaran Tsanawiyyah Mata Pelajaran Ibtida’iyyah Mata Pelajaran I’dadiyyah ... Tingkat Pendidikan Mata Pelajaran Aliyyah Mata Pelajaran Tsanawiyyah Mata Pelajaran Ibtida’iyyah Mata Pelajaran I’dadiyyah ... KH. Abdul Karim lahir tahun 1856 M di desa Diyangan, Kawedanan, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, dari pasangan Kyai Abdur Rahi... I> Pendahuluan A. Zakat Menurut Islam Zakat dalam bahasa berarti ath-Tath-hir wal Ishlah ; mensucikan, serta memperbaiki...
Batasmakan dan Tata tertib kamar mandi-17. Pengurus. 23 Maret 2014-Paniti Khotmil Qur'an 2014-18. Seluruh santri--Aturan Berolah raga-19. 20. 2. selaku ketua pengurus Pondok Pesantren Darul Khair periode 2014/2015 mewakili kepengurusan periode 2014/2015 menyatakan bahwa kami siap menjadi Pengurus periode ini dengan seikhlasnya tanpa
siapa pendiri pondok pesantren lirboyo 1. siapa pendiri pondok pesantren lirboyo 2. 24. Pondok Pesantren Lirboyo dan Plosoterletak di​ 3. Selain di Jawa, pondok pesantren tumbuh dan berkembang di Sumatra. Di bawah ini, yang termasuk pondok pesantren di Sumatra adalah ....aTremasbLirboyocSubulussalam, SayurmaincatdDarussalam, Martapura​ 4. KH. Abdul Wahab Hasbullah pernah belajar di pondok pesantren berikut, kecuali .... a. Pondok Pesantren Tambakberas b. Pondok Pesantren Tebuireng C. Pondok Pesantren Mojosari d. Pondok Pesantren Kademangan​ 5. Apakah yang dimaksud dengan pondok pesantren?.Sebutkan peranan pondok pesantren dan komponen utama pondok pesantren!​ 6. Mengapa disekolah,pesantren,rumah kost harus ada tata tertibnya? 7. tuliskan tujuan berdirinya pondok pesantren tersebut!! pesantren di Jawa1. pondok pesantren darul ulum Banyuanyar,Pamekasan,Jawa timur2. pondok pesantren Tremas,Pacitan,Jawa timur3. pondok pesantren TegalSari,Ponorogo4. pondok pesantren Buntet5. pondok pesantren Al Huda6. pondok pesantren Al hamdaniyah7. pondok pesantren sidogiripesantren di Sumatra1. pondok pesantren Sumatra thawalib2. pondok pesantren Subulussalam3. pondok pesantren musthafawita purba baru pesantren di Kalimantan1. pondok pesantren Darussalam2. pondok pesantren rasyidiah khalidiyah Rakhapesantren di Sulawesi1. pondok pesantren al-khairaat2. pondok pesantren as'adiyahtolongg jawabbb besok di kumpulll​ 8. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern 9. Mengapa di sekolah atau pesantren atau rumah kos harus ada tata tertib nya? 10. Daerah asal pondok lirboyo dan pondok gontor​ 11. 18. Ketika berusia 15 tahun KH. Hasyim Asy'ary mulai mengembara untuk menuntut ilmu, belajar ke pondok pondok pesantren yang masyhur di tanah Jawa, diantaranya adalah Pondok Pesantren Wonorejo di Jombang, Wonokoyo di Probolinggo, Tringgilis di Surabaya, dan Langitan Tuban, kemudian Bangkalan Madura. Beliau mendirikan pondok pesantren yaitu ... a. Pondok Pesantren Langitan b. Pondok Pesantren Lirboyo kediri c. Pondok Pesantren Darussalam Gontor d. Pondok Pesantren Tebuireng 12. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern? 13. apakah perbedaan antara pondok pesantren teradision dan pondok pesantren modern 14. Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif adalah pondok pesantren 15. apa perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern 1. siapa pendiri pondok pesantren lirboyo Bapak K. H Abdul Karim 2. 24. Pondok Pesantren Lirboyo dan Plosoterletak di​ Jawabanpesantren lirboyo terletak di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. 3. Selain di Jawa, pondok pesantren tumbuh dan berkembang di Sumatra. Di bawah ini, yang termasuk pondok pesantren di Sumatra adalah ....aTremasbLirboyocSubulussalam, SayurmaincatdDarussalam, Martapura​ JawabanC. SUBULUSSALAM, SAYURMAINCAT 4. KH. Abdul Wahab Hasbullah pernah belajar di pondok pesantren berikut, kecuali .... a. Pondok Pesantren Tambakberas b. Pondok Pesantren Tebuireng C. Pondok Pesantren Mojosari d. Pondok Pesantren Kademangan​ JawabanaPenjelasansemoga membantu maaf kalau salahJawabana. Penjelasan 5. Apakah yang dimaksud dengan pondok pesantren?.Sebutkan peranan pondok pesantren dan komponen utama pondok pesantren!​ Jawabanyang di maksud pondok pesantren mengajar kan pelajar ke agamaan dan peranan pondok adalah seperti mengasuh asrama dan sekolah biasa kopomen pondok pesantren mengajarkan kita mandiri jadi anak shaleh Penjelasansemoga membantuJawabanmenurut istilah, pesantren adalah lembaga pendidikan tradisional islam, tempat para santri belajar agama Islam dan menerapkan ajaran Islam menjadi bentuk perilaku yang islami. Penjelasanperanan pondok pesantren dibagi menjadi 4 yaitu1 peranan pesantren sebagai lemaga pendidikan2 peranan pesantren sebagai lembaga pendidikan dakwah3 peranan pesantren sebagai tempat pengabdian dan pelayanan 4 peranan pondok pesantren terhadap lahirnya Nahdatul ulama. elemen pendidikan pondok pesantren dibagi menjadi 5 yaitu1 adanya kiayi sebagai figure central 2 adanya masjid3 adanya santri4 adanya asrama5 adanya kitab kuning atau kitab klasik yang menjadi sumber pelajaran para santri 6. Mengapa disekolah,pesantren,rumah kost harus ada tata tertibnya? yaa karena biar tertib,,, 7. tuliskan tujuan berdirinya pondok pesantren tersebut!! pesantren di Jawa1. pondok pesantren darul ulum Banyuanyar,Pamekasan,Jawa timur2. pondok pesantren Tremas,Pacitan,Jawa timur3. pondok pesantren TegalSari,Ponorogo4. pondok pesantren Buntet5. pondok pesantren Al Huda6. pondok pesantren Al hamdaniyah7. pondok pesantren sidogiripesantren di Sumatra1. pondok pesantren Sumatra thawalib2. pondok pesantren Subulussalam3. pondok pesantren musthafawita purba baru pesantren di Kalimantan1. pondok pesantren Darussalam2. pondok pesantren rasyidiah khalidiyah Rakhapesantren di Sulawesi1. pondok pesantren al-khairaat2. pondok pesantren as'adiyahtolongg jawabbb besok di kumpulll​ Jawabanaku gak tau tapi yang pasti pondok pesantren di buat untuk memperbaiki sikap kita, belajarlebih mandiri dan menjadi anak sholih/sholihahJawabanpondok adalah tempat untuk bersuci yang dulu nya kotor menjadi bersih ya begitulah 8. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern pondok pesantren tradisional hanya mengajar agama saja, biasanya hanya fokus pada pendalaman kitab kuning...penerimaan siswax biasanya tanpa ujian seleksi masuk, pembayaran sekolah biasax tdak mahal dan tidak pke bayar uang pendaftran ulang tiap tahunnyapondok pesantren moderen biasanya mengajar pelajaran agama dan pelajaran umum... penerimaan murid biasanya pke seleksi ujian masuk... pembayaran sekolahx biasa mahal dan tiap tahun ada uang pendaftaran ulang 9. Mengapa di sekolah atau pesantren atau rumah kos harus ada tata tertib nya? Agar terciptanya ketertiban dan kedisplinan baik disekolah maupun ditempat tinggal agar terciptanya suasana yang aman, damai dan tenteram. supaya aman,tentram,damai,tidak sewenang wenang dalam melakukan kegiatan dan perilaku 10. Daerah asal pondok lirboyo dan pondok gontor​ JawabanPondok Lirboyo berada di kediri sedangkan pondok gontor berada di Ponorogo Jawaband. Pondok Pesantren TebuirengJawaband. pondok pesantren TebuirengPenjelasanPesantren Tebuireng adalah salah satu pesantren terbesar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pesantren ini didirikan oleh Hadhrotussyekh KH. Hasyim Asy'ari pada tahun membantu 12. apakah perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern? menurutku pondok pesantren tradisional kegiatan dia menggunakan cara lama pembelajarannya juga sedangkan modern dia menggunakan cara modern disana terdapat banyak kegiatan contohnya pensi 13. apakah perbedaan antara pondok pesantren teradision dan pondok pesantren modern Kalo pondok pesantren tradisional bila melakukan pekerjaan banyak yang menggunakan tenaga .Kalo ponndok pesantren modern bila melakukan pekerjaan banyak yang menggunakan mesin atau membantuyapondok pesantren modern lebih berpihak ke pelajaran umum dan mungkin hanya sebagian pelajaran agamanya,juga mulai dari bangunan dan pakaian juga fasilitasnya pun lebih mengarah kekiniansedangkan ponpes tradisional mementingkan pelajaran agamanya dan bangunannya lebih mengarah kekunoan..Maaf kalau Salah 14. Pondok Pesantren Mambaul Ma'arif adalah pondok pesantren yang didirikan oleh KH. Bisri Syansuri 15. apa perbedaan antara pondok pesantren tradisional dan pondok pesantren modern berbeda suasananya lebih canggih pondok pesantren modernjika pesantren tradisional biasanya hanya mempelajari ilmu agamatapi jika pesantren modern biasa nya tidak hanya mempelajari ilmu agama tapi mempelajari pelajaran - pelajaran yang ada disekolah pada umumnyaMAAF KALAU SALAH
Lirboyo adalah nama sebuah desa yang digunakan oleh KH Abdul Karim menjadi nama Pondok Pesantren. Terletak di barat Sungai Brantas, di lembah gunung Willis, Kota Kediri. Awal mula berdiri Pondok Pesantren Lirboyo berkaitan erat dengan kepindahan dan menetapnya KH Abdul Karim ke desa Lirboyo tahun 1910 M. DAFTAR TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH LIRBOYO Rate This DRAFT TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM. AL-MAHRUSIYAH BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 KOMPONEN Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah adalah lembaga yang berada di bawah naungan yayasan Al-Mahrusiyah, dan merupakan unit dari Pon. Pes. Lirboyo Pelindung/Pengasuh adalah Dzuriah Yang bertanggung jawab atas Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo kota Kediri Penasehat adalah dzuriah dan alumni yang masih aktif memberikan bimbingan dan masukan ‎terhadap ‎Ponpes HM. Putra Al-Mahrusiyah Pengurus adalah badan pelaksana yang struktural dan personalianya telah diatur serta ditunjuk oleh Dewan Formatur Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri dengan persetujuan pengasuh Santri adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Yayasan Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Pasal 2 ATURAN Ketentuan yang ada, berlaku bagi semua santri Pondok Pesantren HM Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri BAB II KEWAJIBAN Pasal 3 ADMINISTRASI Mendaftarkan diri di KPA Yayasan dan Kantor Pondok PP. HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Membayar Syahriah yang telah ditentukan KPA Yayasan Al – Mahrusiyyah Daftar ulang setiap tahun sekali Memiliki KTK dan buku Tata Tartib PP. HM. Putra Al – Mahrusiyyah Santri yang keluar atau pindah harus mendapatkan restu dari Pengasuh dan Pengurus, dan harus menyelesaikan Administrasi serta menyerahkan KTK Pasal 4 PENDIDIKAN Mengikuti sholat jama’ah dan kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren HM Putra Al- Mahrusiyah dan Madrasah Mengaji sesuai dengan kemampuan Meminta izin ketika berhalangan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar KBM dan Jam’iyyah Pasal 5 KEAMANAN ‎Menta’ati tata tertib dan semua keputusan Pengasuh dan Pengurus Pondok Pesantren HM. Putra ‎Al Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menetap di dalam Pondok Pesantren HM. Putra Al – Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menjaga Keamanan dan Ketertiban Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Meminta izin kepada keamanan apabila keluar dari lingkungan Pondok atau Pulang Melapor kepada keamanan bila kembali ke Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Menerima tamu mahrom, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Melapor kepada keamana bila kehilangan/menemukan barang meminta rekomendasi pengurus sesuai dengan bidangnya apabila memasang pengumuman ,pamflet / brosur Melapor kepada pengurus jika menemukan santri yang melanggar Menjaga Almamater Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Melapor kepada kepengurusan yang terkait jika menemui tamu diluar waktu yang telah ditentukan Memenuhi panggilan Pengurus apabila diperlukan Keluar Memakai pakaian yang sopan syar’an wa adatan dan berkopyah Standar Nasional Melaksanakan jaga malam Pasal 6 ETIKA Sowan memohon do’a dan restu kepada Pengasuh Menjaga etika, prestasi serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren HM. Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti sholat jama’ah dengan memakai baju lengan panjang dan berkopyah Standar Nasional Menghormati kepengurusan Menghormati sesama Membudayakan hidup sederhana Berpakaian sopan sar’an wa’adatan Menutup aurat ketika akan mandi dan ro’an Menghormati tamu Menjaga etika dihadapan guru baik ucapan maupun tingkah laku Mengucapkan salam dan berpakaian sopan ketika masuk ke kantor dan kamar Pasal 7 KEBERSIHAN, KESEHATAN DAN FASILITAS Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Memelihara gedung, bangunan peralatan dan fasilitas yang ada di Pondok Pesnatren HM. Putra Al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri Mengikuti ro’an sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Membuang sampah pada tempatnya Menggunakan fasilitas MCKJ mandi, cuci, kakus, Jeding sesuai dengan kegunaanya Memarkir sepeda pada tempat yang disediakan Melaporkan kepada UKS apabila sakit Mendafatrkan diri bagi yang rawat inap di Ruang Isolasi Pasien hanya boleh menginap di ruang isolasi selama 3 hari dan memperpanjang izin inap bagi pasien yang belum sembuh Menghemat penggunaan energi listrik Menyerahkan KTK ketika meminjam peralatan Pondok kepada pengurus yang berwenang, dan bagi lembaga atau organisasi menyerahkan surat peminjaman Mengembalikan peralatan Pondok Pesantren yang telah di pinjam BAB III LARANGAN Pasal 8 ADMINISTRASI Merubah foto atau identitas KTK Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Pasal 9 ORGANISASI Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin organisasi Pasal 10 PENDIDIKAN dan KEAMANAN Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, mentato dan lain-lain Membawa,Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba dan sejenisnya. Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsanawiyah Tribakti Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah umur 20 tahun Mandi atau mencuci ketika kegiatan pondok atau madrasah berlangsung Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Menyalah gunakan surat izin Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Berada di luar lingkungan pondok tanpa izin Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Memiliki, menyimpan, melihat, membaca dan mengedarkan buku atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok ‎Memiliki, menyimpan, membaca dan mengedarkan novel, komik, majalah dan tabloid Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan dan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Menyimpan, membawa dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. ‎Berada di luar lingkungan Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah diatas WIB Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk ‎Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Bermain bola selain hari ahad. Pasal 11 ETIKA Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Menghina atau melawan Pengurus Mencaci atau menghina tamu Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jading Pasal 12 KEBERSIHAN, KESEHATAN, DAN FASILITAS Membuang sampah tidak pada tempatnya Buang air kecil / besar di selain tempat yang sudah disediakan Corat-coret pada dinding, lantai, lemari dll Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Memelihara binatang Menaiki atap dan pagar Menelantarkan pakaian Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Nongkrong/ngobrol, dan tidur di depan ruang isolasi dan ruang tamu Menggunakan kamar mandi tamu Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Merusak instalansi listrik atau fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan Mencuri fasilitas Pondok yang berkaitan dengan listrik dan pengairan BAB IV JENIS HUKUMAN Pasal 13 BERAT Disowankan Diboyongkan Popol + Guyur Menghafal sab’ul munjiyat atau nadzhom Disita barang buktinya dan tidak bisa kembali Membuat surat perjanjian serta surat opsi Disita barangnya dan membayar sesuai dengan harga barang tersebut bagi santri yang meminjam hp, maupun barang elektronik lainya. Pasal 14 SEDANG Popol & baca Al-qur’an Guyur & baca Al-qur’an Ganti rugi Kartu kuning Dijemur atau direndam Pasal 15 RINGAN Diperingatkan Membuat pernyataan diri tidak mengulangi Membaca al Qur’an atau Nadhom Ro’an Pasal 16 PELAKSANAAN HUKUMAN Semua jenis hukuman dilaksanakan oleh kapengurusan yang bersangkutan Hukuman yang tidak diindahkan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang lebih berat Pasal 17 Dihukum dengan hukuman Berat, bagi santri yang Merubah foto atau identitas KTK Menjadi anggota organisasi atau mengikuti kegiatan ekstra yang tidak ada kaitan langsung dengan Pondok Pesantren dan Madrasah, kecuali mendapat izin pengasuh Menyalah gunakan izin Melakukan larangan Syar’I seperti Zina, mencuri, taruhan, menggosob, bertato dan lain-lain Menyalahgunakan surat izin Mengkonsumsi, memiliki, menyimpan, atau mengedarkan miras dan narkoba Membawa motor kecuali mendapat izin dari pengasuh Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca atau mengedarkan bukuk atau gambar yang berbau porno dikalangan pondok Mengikuti, mengadakan demonstrasi, unjuk rasa dan sejenisnya Menyimpan membawa flasdisk, Sim Card HP dan sejenisnya Membawa, menympan atau menitipkan Senjata Tajam SAJAM Menghina atau melawan Pengurus Menyimpan dan menitipkan alat-alat musik dan sejenisnya, seperti Radio, Tape Recorder, HP, dan alat elektronik lainnya. Merubah dan menambah instalansi atau tegangan listrik Mencuri fasilitas Pondok Buang air kecil / berak di lain tempat yang sudah disediakan ‎Membawa sepeda bagi tingkatan tsanawiyah, aliyah dan smk Mengakses jejaring sosial dan situs-situs yang berbau pornografi Pasal 18 Dihukum dengan hukuman Sedang bagi santri yang Menyalah gunakan KTK Membuat Atribut tanpa seizin Pengurus Menonton Film, bermain PS, Bilyard, karambol, Remi dan sejenisnya Bertengkar dan segala jenis permusuhan lainnya Renang, rekreasi, melihat konser, pertunjukan bazar dan sejenisnya Merokok bagi santri yang masih duduk di tingkat tsnawiyah Tribakti Makan di pinggir jalan dan selain kantin dzuriah Berada di luar lingkungan Pondok tanpa izin Mencaci atau menghina tamu Corat-coret pada dinding, lantai dan lemari Merusak dan memindah inventaris Pondok dan Madrasah Menaiki atap dan pagar Membuat laporan palsu Merusak fasilitas yang ada di ruang isolasi Membuka wira usaha atau bisnis untuk kepentingan pribadi Tidak mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Tidak jaga malam Tidak memenuhi panggilan pengurus Memasukan sesuatu kedalam air yang dapat merubah warna, rasa, dan bau Tidak mengembalikan peralatan atau fasilitas pondok yang telah di pinjam ‎Membawa dan memiliki flasdisk diatas 4 Gb, untuk tingkatan mahasiswa Berada di luar lingkungan hm putra al-mahrusiyah di atas wib ‎Bermain bola selain hari ahad.‎ Pasal 19 Dihukum dengan hukuman Ringan bagi santri Mengganggu, berkenalan dengan anak putri atau menerimanya sebagai tamu yang bukan mahromnya Berambut gondrong, bersemir, berkuku panjang, memakai anting, gelang dan segala aksesoris sejenis Mandi hujan di luar lingkungan Pondok Tidur di tempat yang tidak pada semestinya Surat menyurat antar lawan jenis yang bukan mahromnya Memakai celana pensil, tiga perempat dan seatasnya Bergurau atau duduk ditepi jalan dan tempat – tempat yang tidak semestinya Mengumpat misuh, berkata jorok dan memanggil dengan kata yang tidak pantas Membuat gaduh di jeding Membuang sampah tidak pada tempatnya Menempatkan sepeda tidak pada tempatnya Memelihara binatang Menelantarkan pakaian Membuang bekas peralatan mandi di dalam jeding Membuat gaduh terutama pada waktu kegiatan berlangsung dan di atas jam 12 malam ‎Merokok di luar lingkungan HM Putra al-Mahrusiyah bagi santri yang masih dibawah ‎umur 20 tahun BAB V TUJUAN TATA TERTIB Pasal 20 Tujuan pembentukan petunjuk keputusan hukum tata tertib Pondok Pesantren HM Putra al-Mahrusiyah Lirboyo Kota Kediri adalah Meningkatkan wawasan atau pandangan, serta pemahaman pengurus dan santri Pedoman bagi pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan atau hukum yang jujur dan adil serta dapat dipertanggung jawabkan Memberikan perlindungan hukum Membentuk manusia yang beradab dan sadar hukum BAB VI ATURAN TAMBAHAN Pasal 21 Santri tidak diperkenankan menerima telpon , selain hari Ahad & Rabu, dengan ketentuan sebagai berikut Ahad Rabu Santri tidak diperkenankan menelepon dan menerima telpon dari selain mahromnya Jam pulang Mahasiswa WIB Waktu jam’iyyah pkl. s/d WIB Santri tidak diperbolehkan pulang melebihi batas waktu yang telah ditentukan , dengan perincian sebagai berikut a. JAWA TIMUR Eks karisidenan Kediri 2 Hari Surabaya dan Malang 3 Hari Madiun / Ponorogo 3 Hari Gresik / Lamongan 4 Hari Tuban / Bojonegoro 4 Hari Bangkalan 4 Hari Sampang / Pamekasan 5 Hari Jember / Lumajang 5 Hari Bawean 5 Hari Banyuwangi 6 Hari b. JAWA TENGAH Semarang / Magelang / Rembang 5 Hari Banyumas / Pekalongan/kebumen 6 Hari Brebes/Tegal 7 Hari c. JAWA BARAT Cirebon 7 Hari JABOTABEK / BANDUNG 8 Hari BANTEN 9 Hari LUAR JAWA 14 Hari Santri yang tidak kembali sesuai dengan batas waktunya dimohon membawa surat keterangan Santri di anggap boyang apabila dalam 1 bulan tidak kembali tanpa ada pemberitahuan Pondok tidak melayani surat pengantar pembuatan ATM Pasal 22 Hal-hal yang belum termaktub akan diatur kemudian KET = BATAS KELUAR SANTRI Lirboyo, ———— 14– H Ttd, Badan Perumus BADAN PERUMUS TATA TERTIB PONDOK PESANTREN PUTRA HM AL-MAHRUSIYAH DEWAN PENGASUH DEWAN PENASEHAT DEWAN HARIAN DEPARTEMEN KEAMANAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DEPARTEMEN PLP Penerangan Listrik Dan Pengairan DEPARTEMEN KESRA Keindahan dan Kebersihan DEPARTEMEN POSTEL Post dan Telkomunikasi DEPARTEMEN UKS Usaha Kesehatan Santri DEPARTEMEN JAM’IYYAH DEPARTEMEN PEMBANGUNAN SetelahKH. A. Thohir Musthofa (alm) pulang dari mengembara mencari ilmu di pondok pesantren Lirboyo kediri, singkat cerita, lantar beliau menikah dengan Ibu Nyai Hj. Luluil Maknun. Setelah menikah, beliau akhirnya pulang ke rumah, namun semenjak pulang itu beliau sudah ada beberapa santri/murid beliau sejak di Lirboyo juga ikut beliau. zNAKY6j.